TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Hanya dalam hitungan jam, 3 orang tahanan yang melarikan diri dari Lapas Kelas II.B Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai kembali diringkus personil Polres Tanjungbalai.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka merupakan kerja sama dengan petugas Lapas Kelas II.B Pulau Simardan.
Ketiga tahanan tersebut diringkus dari persembunyiannya di Dusun II, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sabtu (21/3) sore sekitar pukul 15.00 Wib.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK, Minggu (22/3), ketiga tahanan yang mencoba melarikan diri tersebut adalah titipan Polres Tanjungbalai di Lapas Kelas II.B Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai sebagai tersangka dalam perkara pidana Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Katanya, ketiganya adalah Muhammad Zul Fadliansyah warga Dusun Lampo, Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggro Aceh Darussalam (NAD), Musassirin Al Basyir warga Dusun Tanjung, Desa Bandrong, Kecamatan P eurelak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh dan M Sahputra alias Acak warga Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
“Ketiga tahanan yang mencoba melarikan diri tersebut merupakan titipan dari Polres Tanjungbalai di Lapas Kelas II.B Pulau Simardan. Ketiganya diketahui telah melarikan diri dari Lapas Kelas II.B Pulau Simardan pada hari Sabtu (21/3) sekira pukul 03.30 Wib dini hari dan langsung dilaporkan oleh petugas Lapas Kelas II.B Pulau Simardan kepada Polres Tanjungbalai.
Pada siang harinya sekitar pukul 14.00 Wib, yakni beberapa jam berselang setelah berhasil melarikan diri, petugas Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan, ada melihat 3 (
orang laki-laki mencurigakan sedang berada di sebuah hutan di Dusun II, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Atas informasi tersebut, personil Polres Tanjungbalai bersama Pegawai Lapas Kelas II.B Pulau Simardan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka M Sahputra alias Acak.
“Selanjutnya, dengan menjadikan tersangka M Sahputra alias Acak sebagai penunjuk jalan, petugas berhasil menangkap kedua tersangka lainnya yakni Musassirin Al Basyir dan Muhammad Zul Fadlisyah,” ujar Kapolres Tanjungbalai.
Selanjutnya, ketiga tahanan tersebut digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai. Ketiga tahanan tersebut, imbuhnya, akan dititipkan kembali ke Lapas Kelas II.B Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai serta akan menempati kamar tahanan khusus. (ign/syaf)