TASLABNEWS, ASAHAN – Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto menyatakan bahwa ketiga centeng (Petugas Keamanan) kebun PT CSIL, tersangka pembunuh Novita Sari boru Simbolon (14) alias Pirang, siswi SMP di Asahan, dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama duapuluh tahun.
Siswi SMP di Asahan itu Dibunuh 3 Centeng Kebun PT CSIL Karena Kutip Berondolan Sawit
“Kita jerat ketiga tersangka dengan Pasal 340, hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto pada acara konferensi pers, Kamis (12/3/2020) di Mapolres Asahan.
Dituturkan Kapolres Asahan bahwa ketiga centeng kebun PT CSIL tersebut, masing-masing bernama Rolit Siregar (44) warga Dusun III Desa Sei Paham, Dahniel Amri Damanik (38) warga Dusun II Desa Sei Lama, dan Sahrial Halawa (54) warga Desa Perbangunan, menyimpan sakit hati kepada korban.
“Korban telah berulangkali dilarang untuk tidak mengambil brondolan sawit, namun korban tetap melakukannya,” terang mantan Kapolres Natuna saat konferensi pers didampingi Waka Polres, Kompol M Ikhwan, Kasat Reskrim AKP Andrian Risky Lubis
Sehingga ketiga centeng tersebut menghabisi nyawa korban yang masih sekolah menengah pertama (SMP), Novita Sari boru Simbolon dengan cara mencekik serta memukul dengan batu dan pelepah sawit.
“Awalnya tersangka tidak mengaku, namun karena kejelian kita dan keterangan saksi-saksi, mereka berhasil kita ringkus,” ujar Kapolres Asahan.
Disebutkan AKBP Dwi Nugroho juga bahwa dari hasil otopsi, tidak ada ditemukan kekerasan seksual terhadap korban. “Korban meninggal karena tindak kekerasan fisik yang dilakukan para tersangka,” pungkasnya. (mom)