TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Ke-39 TKI Illegal bersama dengan 4 awak kapal (ABK) yang diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Jumat (13/3) dinyatakan bebas dari virus corona atau Covid 19.
Selanjutnya, Sabtu (14/3), ke-39 TKI illegal tersebut berikut dengan ke-4 ABK diserahkan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai ke Kantor Imigrasi Kota Tanjungbalai untuk dikembalikan ke daerah asal masing-masing.
Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan Teluk Nibung bersama petugas Kesehatan dari Polres Tanjungbalai.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri SH SIK memimpin penyerahan ke-39 TKI illegal dan 4 ABK tersebut ke PPNS Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan dan diterima oleh Jonardi Fernando Pasaribu SH.
Ke-39 orang TKI illegal tersebut terdiri dari 26 orang laki-laki, 10 orang perempuan, 2 orang anak laki-laki, dan 1 orang anak perempuan serta barang bawaan milik ke-39 TKI illegal tersebut yakni 24 buah pasport dan 5 kartu tanda penduduk (KTP).
BERITA SEBELUMNYA
Sat Res Krim Polres Tanjungbalai Amankan 39 Orang TKI Ilegal
Selain itu, 4 ABK kapal juga diserahkan ke Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan tersebut beserta 1 unit kapal motor tanpa nama yang terbuat dari kayu.
Ke-4 ABK kapal yang diserahkan tersebut yakni Zuhri Masmarta (38), Tekong/Nahkoda Kapal, warga Aek Loba Pekan, Kabupaten Asahan, Sulaiman Marpaung (44), Kwanca Kapal, warga Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Fimansyah Hasibuan (43), ABK, warga Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan Rudianto (43), ABK, warga Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Rapi Pinakri SH SIK, ke – 39 TKI illegal yang diserahkan tersebut berasal dari berbagai daerah di Sumatera yakni Kabupaten Asahan 11 orang, Kota Tanjungbalai 2 orang, Kota Medan 4 orang, Kabupaten Batubara 2 orang, Bandar Lampung 5 orang, Kota Jambi 3 orang, Lampung 4 orang, Langkat 2 orang, Aceh 2 orang, Riau 2 orang dan Serdang Bedagei 2 orang.
Katanya, penyerahan tersebut sesuai dengan ketentuan dari Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi.
Seperti diketahui, ke-39 TKI illegal tersebut diamankan oleh petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari atas kapal motor kayu tanpa nama dari perairan Kuala Bagan Asahan menuju Teluk Nibung, Tanjungbalai pada hari Jumat (13/3) sekitar pukul 15.00 Wib.
Karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, ke-39 TKI illegal bersama dengan 4 orang awak kapal berikut dengan kapal motor kayu tanpa nama tersebut langsung diamankan dan digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai guna pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum diserahkan ke pihak Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, terhadap seluruh TKI illegal dan awak kapal terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid 19 oleh petugas KKP ( Karantina Kesehatan Pelabuhan) Teluk Nibung bersama petugas Kesehatan Polres Tanjungbalai. Setelah seluruhnya di periksa dengan hasil negatif, barulah dilakukan penyerahan ke Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan. (ign/syaf)