Taslabnews.com, Labuhanbatu – Tak terima foto telanjangnya disebar di media sosial Facebook, seorang wanita bernisial DNR (33) warga Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, melaporkan mantan pacarnya, Hamdan Siregar (35) ke Polres Labuhanbatu.
Foto telanjang tersebut, diduga disebarkan Hamdan Siregar melalui akun palsu miliknya, setelah kesal diputuskan DNR yang masih hitungan bulan.
DNR didampingi keluarganya, Sabtu (28/3) siang di Rantauprapat menjelaskan, pengaduan tersebut telah diterima di SPK Polres Labuhanbatu dengan nomor LP/408/III /2020 tertanggal 25 Maret 2020.
Dalam pengaduan itu dijelaskan, ROMMY ALEXSANDER RAY Adik kanding korban sebagai saksi melihat di media sosial Fecebook ada terpajang foto pornografi korban (Saudari) kandungnya hingga mempertanyakan apakah ini sengaja dilakukannya.
Pertanyaan yang sama juga dilontarkan Aisyah teman dekat korban, apakah korban melakukan postingan Foto Pornografi di Media Sosial Fecebook akun Dewy Burkina Ray.
Tapi semua tudingan itu ditepis korban dan menunjukkan foto pornografi tersebut kepada orangtuanya, pada Selasa 24 Maret 2020, sekira pukul 13.58 Wib.
“Saya tidak ada melakukan postingan begini ke media sosial, apa lagi foto Pornografi saya sendiri. kuat dugaan saya, ini perbuatan mantan teman dekat (Pacar) saya Hamdan Siregar (35) yang bekerja membantu Satpam di Prumahan DL Sitorus jalan By pass, Kecamatan Rantau Selatan, kabupaten labuhanbatu, mungkin merasa tidak terima saya putuskan sebagai pacar,” ujar korban kepada wartawan Sabtu (28/03/2020) di Rantauprapat.
Korban menjelaskan, dirinya tidak bisa bertahan dengan hubungan mereka yang terbilang hitungan bulan. Karena sering bertengkar mulut maupun fisik.
“Ironisnya lagi, baru saja saya dianiayanya dengan cara diseretnya saya di jalan aspal hingga tubuh saya luka lecet yang cukup serius. Tidak sampai disitu aja, kerap kali saya mendapat ancaman dari Hamdan Siregar (35) mantan pacar saya kalo saya tidak menuruti ucapanya, saya akan di siksanya lagi serta di permalukan di muka umum,” jelas wanita yang pernah menjadi karyawan toko di Rantauprapat itu.
Atas kejadian ini, orang tua kandung korban Siti Boru Sagala tidak terima anaknya dilecehkan dan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
“Saya sangat keberatan sekali dengan adanya postingan fornografi yang diduga dengan sengaja dilakukan oleh Hamdan Siregar (35) mantan pacar anak saya itu di Media Sosial Fecebook tersebut. Dan saya serahkan saja permasalahan ini kepihak yang berwajib sesuai UUD ITE yang berlaku. Karena perbuatan tersebut telah merusak harga diri dan nama baik anak saya. Biar hukum yang memutuskan,” cetusnya.
Siti beserta seluruh keluarga, berharap kepada pihak kepolisian resort Labuhanbatu untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku yang telah memposting Foto Pornografi anaknya di media Sosial Fecebook.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit terkait hal belum berhasil dikonfirmasi. Meskipun telah mencoba menghubungi ke nomor telepon pribadinya, namun tidak ada jawaban. (CS/Syaf)