TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Forum Mahasiswa dan Pelajar (FORMAP) Tanjungbalai mengirim surat ke Pertamina Region 1 Medan dan SKK MIGAS untuk melaporkan SPBU No. 14.213.265, Rabu, (4/3/2020), karena sudah lama tak lakukan tera ulang mesin pompa bahan bakar di SPBU itu.
SPBU No. 14.213.265 milik pengusaha Aleng yang terletak di Jalan Sudirman, Km 2, Kota Tanjungbalai sudah sejak lama belum melakukan Tera (takar) ulang mesin pompa bahan bakar, yang seharusnya dilakukan setiap tahun sesuai anjuran Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.
“Mesin pompa bahan bakar di SPBU Aleng belum tera ulang, makanya harus disurati PT Pertamina Region 1 Medan dan SKK MIGAS supaya izinnya di cabut atau di berikan sanksi pidananya,” tegas Ketua FORMAP- Tanjungbalai, Ridho Damanik.
“Kami sudah melakukan unjuk rasa ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungbalai dan Plt Kepala Disperindag menyampaikan bahwa SPBU milik Aleng memang belum melakukan tera ulang sejak lama, dan ini adalah pelanggaran,” tutur Ridho.
“Hari ini kami mengirim surat ke PT.Pertamina Region 1 Medan dan SKK MIGAS untuk segera menindak lanjuti temuan kami ini, bila perlu tutup dan cabut izinnya, kemudian jika ada unsur pidananya mohon dikenakan sanksinya,” pinta Ridho.
Ridho sangat berharap agar ada tindakan tegas dari Pemerintah, khususnya Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas lain yang juga punya kewenangan dan keterkaitan dalam keberadaan SPBU No. 14.213.265.
“Pemerintah Kota jangan takut untuk bertindak, Kalau perlu Disperindag, Dinas Perizinan dan Satpol PP harus bekerja sama menindak SPBU Nakal supaya menghindari kerugian masyarakat sebagai konsumen,” pungkas Ridho. (rbb/mom)