TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Dianggap tidak berprestasi dan tak layak dalam memimpin Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ) Kota Pematangsiantar, Bambang K. Wahono diminta mundur dari jabatannya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite MAPS kepada awak media, Senin (30/3/2020).
ILAJ atau Lembaga Hukum dan Keadilan selalu aktif dalam memantau perjalanan roda pemerintahan di Kota Pematangsiantar, termasuk kinerja pimpinan perusahaan daerah yang ada di Kota Pematangsiantar, salahsatu perusahaan daerah Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar yang saat ini dipimpin Bambang K. Wahono.
“Kita sudah berulang kali memberikan kritikan terhadap kondisi PD-Pasar Horas Jaya saat ini, namun tidak ada perubahan. Dan ini kedua kalinya kita meminta kepada Saudara Bambang K Wahono agar mengundurkan diri dari Jabatan Direktur Utama PD-PHJ karena di nilai tidak mampu menciptakan prestasi atau terobosan baru di PD-PHJ,” ujar Fawer Full Fander Sihite.
Dikatakannya, Institute Law And Justice (ILAJ) dikenal sebagai lembaga yang tidak pernah asal bicara, selalu dengan argumen-argumen yang memiliki landasan pemikiran yang tepat.
Diutarakan tokoh Pemuda Sumatera Utara tersebut, alasan meminta Bambang K Wahono mengundurkan jabatannya, dikarenakanBambang K Wahono merupakan pengurus salahsatu partai politik di Kabupaten Simalungun, yang katanya saat ini sudah mengundurkan diri.
Bambang K Wahono juga menjabat sebagai Ketua KONI Simalungun yang hingga saat ini belum mengundurkan diri. Hal ini dianggap, Bambanh tidak fokus dalam mengurusi PD-PHJ.
Selain itu, Bambang K Wahono diduga masih menjabat sebagai Direktur Utama satu perusahaan swasta, padahal hal tersebut sudah melanggar perundang-undangan yang berlaku dan selama kepemimpinan Bambang K Wahono, gaji karyawan PD-PHJ masih tersendat-sendat serta kondisi di Pasar Horas Jaya masih sering terjadi kemalingan.
Terkait masalah pencegahan penyebaran Virus Corona, hingga saat ini tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Bambang K Wahono selaku Dirut PD-PHJ agar pedagang dan para pengunjung terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Selaku Dirut PD-PHJ, Saudara Bambang K Wahoni telah menebang pohon dengan sembarangan yang berada di daerah kawasan Pasar Horas Jalan Sutomo, padahal awalnya diperuntukkan taman,” terang Fawer.
Dengan enam butir alasan diatas seharusnya Bambang K. Wahono sudah seharusnya mengundurkan diri sebagai Dirut PD-PHJ, karena butir diatas hanya sebagian kecil dari masalah-masalah yang ada, masih banyak hal lainnya.
“ILAJ meminta etikat baik Saudaa Bambang agar mengundurkan diri dari jabatan Dirut PD-PHJ Kota Pematangsiantar, agar perusahaan daerah tersebut dapat dikelola orang yang tepat dan konsen untuk perbaikan PD-PHJ,” pungkasnya. (mom)