TASLABNEWS, ASAHAN – Karena tidak membayar uang makan 3 hari selama mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik dan Terpadu Mahasiswa Universitas Asahan (UNA) Tahun 2020, Oknum Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) berinisal DA tak mengeluarkan nilai seorang mahasiswa UNA berinisial MS.
Diketahui, MS merupakan peserta KKN Tematik dan Terpadu Mahasiswa UNA yang dilaksanakan dari tanggal 17 Februari sampai tanggal 17 Maret tahun 2020. Namun setelah berakhirnya kegiatan tersebut, MS merasa keberatan karena nilainya tidak dikeluarkan DA, dengan alasan MS tidak membayar uang makan selama tiga hari.
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut, MS berhalangan mengikuti kegiatan KKN karena dianya terpilih menjadi anggota BPD di Desa Teluk Dalam, dan menjalani pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan pada tanggal 12 Maret 2020.
Selanjutnya setelah pelaksanaan KKN Tematik dan Terpadu Mahasiswa UNA tahun 2020 berakhir, MS terkejut ketika nilainya tidak dikeluarkan oleh DPL dengan alasan MS tidak membayar biaya makan selama tiga hari sebesar Rp150.000, dimana saat itu MS mengikuti pelantikan BPD di Desa Teluk Dalam.
“Teman kelompok saya nilainya keluar bang, nilai saya sendiri yang tidak keluar bang, alasannya tidak membayar uang Rp150.000 untuk biaya makan selama 3 hari, padahal saya sudah membayar uang sebesar Rp875.000 untuk bisa ikut KKN bang, kalau seperti itu saya tidak sanggup bayar Bang, mau kemana saya cari uang Rp150.000 itu biar nilai saya keluar,” keluh MS saat menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada wartawan, Senin (23/3/2020) siang.
Lebih lanjut, MS mengaku sedih akan kebijakan yang dikeluarkan DPL dengan pengutipan tersebut, dan berharap pihak Biro Rektor UNA dapat membantu nilainya agar keluar.
“Saya berharap pihak Biro Rektor UNA dapat membantu saya, karena orangtua saya tidak mampu membayar uang yang diminta DPL itu bang,” ucapnya dengan rasa kecewa.
Sementara itu, DA saat ditanya tentang adanya pungutan liar yang dilakukannya membantah bahwa dirinya pernah melakukan pungutan liar. Hanya saja ada kesepakatan awal didalam kelompok KKN yang dibimbingnya untuk membayar uang makan Rp50.000 per hari hadir maupun tidak hadir pada pelaksanaan KKN tersebut.
“Suruh jumpai saya. Sekarang gini bang, saya ijinkan ikut pelantikan 3 hari. Tapi sepakat makanan sudah dimasakkan, Masak gak mau bayar 3 hari. Kesepakatan kelompoknya, dengan alasan hadir tidak hadir tetap ikut makan 3 kali di lokasi KKN. Sudah jelas, saya mau sholat isya, terima kasih,” jelas DA saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp, Senin (23/3/2020) malam.
Sementara Ketua Kelompok KKN Tematik dan Terpadu Mahasiswa UNA tahun 2020 Lokasi Desa Huta Padang, Kecamatan Mandoge, Mukhtar Sigid Baizury mengatakan bahwa pada awalnya di minggu ke-2 pelaksanaan KKN tersebut saat DPL hadir di posko mereka hanya ada 3 mahasiswa dari 16 peserta, sementara yang lainnya beralasan pulang.
Dijelaskan Mukhtar, untuk meminimalisir agar tidak terlalu banyak mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan KKN, maka diusulkan dalam musyawarah kelompok, dilakukan denda bagi setiap peserta yang tidak berada di posko sewaktu kegiatan KKN berlangsung.
“Keputusan ini disetujui oleh semua anggota bang. Kesepakatan Rp50.000 perhari bagi yang tidak datang, dan uang denda itu akan di masukkan ke uang kas kami bang, untuk biaya buat laporan KKN kami, gitu bang,” jelasnya kepada wartawan, Senin(23/3/2020).
Menanggapi hal tersebut Rektor Universitas Asahan, Prof Dr Ibnu Hajar MSi membantah adanya aturan nilai tidak keluar karena tidak membayar uang makan.
“Saat ini nilai sedang diproses untuk dikeluarkan dan belum ada laporan ke saya tentang adanya pungutan seperti itu, tidak aturan dan kebijakan yang kami buat, siapa nama mahasiswa nya? Nanti akan saya periksa, terimakasih informasinya,” ucap Ibnu saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui via telephone, Senin (23/3/2020).
Dalam kesempatan yang sama, salah seorang Alumni UNA, M Dadang Irwan Rany SH sangat menyayangkan jika masih ada oknum dosen yang diduga mengambil kesempatan melakukan pengutipan liar pada kegiatan KKN Tematik dan Terpadu Mahasiswa UNA tahun 2020 tersebut.
“Rektor dan Yayasan UNA harus menyelesaikan permasalahan ini, lah mahasiswa itu kan menjalankan Tri dharma perguruan tinggi, kenapa bisa diintimidasi seperti itu, harusnya didalam UNA tercipta Akademisi yang bermental intelektual, bukan bermental pemeras,” tegas Dadang. (can/mom)