TASLABNEWS, SERGAI – Tidak mau bertanggungjawab setelah menyetubuhi pacar hingga hamil, Angga Wilanda (20) warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Unit PPA Polres Sergai, pada hari, Senin (16/3/2020) sekira pukul 16.30 Wib.
Penangkapan pelaku Angga Wilanda oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai berdasarkan laporan orangtua korban, MA (40), warga Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai ke Polres Sergai dengan Nomor LP/14/ I /2020/SU/Res Sergai pada tanggal 8 Januari 2020.
Dalam laporan tersebut, MA mengatakan bahwa pelaku Angga Wilanda telah menyetubuhi anak MA berinisial HS, yang mengakibatkan HS yang masih dibawah umur hamil.
Informasi yang diperoleh, kejadian bermula pada bulan Agustus 2019 sekira pukul 19.00 Wib, korban HS (16) di jemput temannya bernama ML dan langsung menuju Desa Payalombang, Kecamatan Tebingtinggi dengan tujuan nonton hiburan keyboard.
Sekitar pukul 22.00 Wib, korban bertemu dengan pelaku Angga Wilanda dan melanjutkan untuk menonton hiburan keyboard hingga pukul 00:00WIB. Karena telah larut malam, pelaku Angga Wilanda mengajak korban untuk menginap di Hotel Sukadamai Indah Kecamatan Seibamban, Sergai.
Saat berada di Hotel tersebut, pelaku merayu korban agar mau melakukan hubungan suami istri. Terbujuk rayuan pelaku dan karena kepolosan korban, akhirnya pada malam itu, Pelaku Angga berhasil menyetubuhi korban hingga 2 kali.
Tiga hari kemudian korban di jemput oleh pelaku Angga dan diajak ke hotel yang sama untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri. Korban menuruti ajakan pelaku. Beberapa hari kemudian korban kembali diajak oleh pelaku ke hotel yang sama dan mereka kembali melakukan hubungan badan.
Beberapa waktu berselang, korban HS hamil, dan hal ini diceritakan kepada pelaku Angga. Namun pelaku tidak mau bertangung jawab atas perbuatanya tersebut. Sehingga korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polisi.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,Mhum melalui Kasubag Humas, Ipda Zulfan Ahmadi SH, Selasa (17/3/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku AW ditangkap dalam kasus pencabulan anak di bawah umur hingga korban hamil, namun AW tidak bertangung jawab atas perbuatanya sehingga keluarga korban membuat laporan ke Polres Sergai,” ujar Ipda Zulfan.
Dikatakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81ayat (1)(2) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) dari Jo Pasal 76E dari UU RI No.17 tahun 2016 ttg Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 ttg Perlindungan anak dengan acaman penjara paling lama 20 tahun” ungkap Kasubag Humas (mom)