TASLABNEWS, ASAHAN- Pihak Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Asahan meminta pimpinan Irian Market membayar gaji karyawan sesuai Upah Minimum Kabuaten (UMK) yakni Rp2,8 juta. Selain itu seluruh karyawan harus didaftarkan jadi peserta BPJS.
Itu sesuai surat yang disampaikan Disnaker Asahan ke sekrekretariat GM Pekat IB Asahan di Jalan Diponegoro Kisaran, Sabtu (29/2/2020).
Sekretaris GM Pekat IB Asahan Adi Chandra Pranata kepada taslabnews mengatakan, pihaknya akan mengawal permintaan Disnaker Asahan.
Jika pihak Irian Market tidak menjalankan perintah Disnaker Asahan, pihak GM Pekat IB Asahan akan menggelar aksi.
Menurut Chandra ada dua item dalam surat dari Disnaker Asahan yang disampaikan ke GM Pekat IB Asahan.
Dimana dalam surat tersebut disebutkan, berdasarkan hasil rapat Disnaker dan Komisi B DPRD Asahan tanggal 17 Februari 2020, maka pihak Disnaker meminta pimpinan Irian Market mematahui Perbup nomor 43 tahun 2018 tentang jaminan sosial tenaga kerja.
BERITA SEBELUMNYA:
“Pihak Disnaker meminta pimpinan Irian Market mendaftarkan 80 karyawannya sebagai peserta BPJS ketenaga kerjaan dan kesehatan. Juga membayar gaji karyawan Rp2.814.734.90,” ucapnya. (Syaf)