TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sat Res Krim Polres Tanjungbalai mengamankan 39 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan kembali ke Indonesia dengan menggunakan kapal pompong/kayu, Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 15.00 Wib.
TKI ilegal tersebut diamankan saat kapal yang mengangkutnya melintas di perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan menuju perairan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Wakil Kapolres, Kompol Edi Bona Sinaga SH membenarkannya. Katanya, selain mengamankan 39 TKI, pihaknya juga mengamankan empat awak kapal berikut satu unit kapal pompong/kayu tanpa nama dan nomor grosstone (GT) yang digunakan untuk mengangkut para TKI ilegal tersebut.
“Benar, pada hari ini, Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 15.00 Wib, kita telah mengamankan sebanyak 39 TKI ilegal atau tanpa dokumen yang sah, terdiri dari laki-laki sebanyak 26 orang, perempuan sebanyak 10 orang dan anak-anak sebanyak 3 orang.
TKI tersebut, lanjutnya, diamankan dari kapal pompong/kayu tanpa nama dengan anak buah kapal (ABK) sebanyak 4 orang, saat melintas di perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan menuju perairan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Selanjutnya, kapal pompong/kayu tersebut di amankan ke Kantor Sat Pol Air Polres Tanjungbalai sementara, TKI dan ABK di bawa ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk ke 39 TKI, akan dikembalikan ke daerah asal masing-masing melalui Kantor Imigrasi Tanjungbalai karena tidak terbukti membawa barang terlarang maupun virus corona atau Covid 19.
Sedangkan ke 4 ABK kapal yakni seorang Nahkoda dan 3 awak kapal, masih diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Demikian juga dengan 1 unit kapal pompong/kayu, tetap diamankan sebagai barang bukti.
Sampai saat berita ini diterbitkan, ke 39 orang TKI ilegal tersebut bersama 4 ABK kapal masih diamankan di Mako Polres Tanjungbalai. (ign/mom)