TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Ketika Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tanjungnalai dipimpin oleh Yusmada, tahun 2018 lalu, pengerjaan rehabilitasi dan peningkatan jalan di Jalan Bawal Gang Aruan Kelurahan Sirantau, Kota Tanjungnalai menjadi temuan BPK RI pada tahun 2019.
“Sesuai LHP BPK nomor: 66.C/LHP/XVIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungbalai pada Dinas Perkim, yang saat itu Yusmada sebagai Kepala Dinas Perkim, pengerjaan rehabilitasi dan penimgkatan jalan di Jalan Bawal Gang Aruan Kelurahan Sirantau, Kota Tanjungbalai ditemukan kurang volume dan mutu pekerjaan,” ujar Sekjend DPP LSM Bara Api, Afifuddin kepada awak media taslabnews.com.
Dituturkan Afif, panggilan akrab Sekjen itu, proyek rehabilitasi dan peningkatan jalan tersebut dikerjakan oleh CV JP bernilai Rp99.488.000, sesuai dengan SPKT No 050/02/PPK/Perkim – JBGAS/2018 tanggal 3 Oktober 2018.
“Usai pengerjakan proyek tersebut, dan diperiksa oleh tim BPK RI tertanggal 24 Juni 2019, ada kekurangan volume pekerjaan dan mutu sebesar Rp32 Juta lebih,” tutur Afif.
Hal ini sangat mengherankan, lanjut Afif, karena sebelum diperiksa oleh tim BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, proyek tersebut dilakukan pemeriksaan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pengawas kegiatan serta inspektorat, yang tidak mengetahui kekurangan volume dan mutu proyek tersebut.
“Dengan adanya temuan ini, kami menduga para pejabat tersebut tidak melaksanakan fungsinya dengan benar, sehingga proyek tersebut menjadi temuan tim BPK RI Perwakilan Sumatera Utara,” tukasnya.
“Artinya para pejabat itu diduga ABS (Asal Bapak Senang), dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” pungkas Afif. (mom)