TASLABNEWS, LABURA – DAP (42), residivis pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) diringkus Unit Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Jumat (6/3/2020), sekira pukul 08.00 Wib.
Warga Dusun I Desa Bandar Lama Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) itu diringkus setelah 6 bulan menghindar dari kejaran petugas. Usai merampas tas Martiara Manalu, pelaku langsung melarikan diri guna menghindar dari tangkapan petugas.
Pelaku merampas tas Martiara saat warga Desa Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indra Mayu, Provinsi Jawa Barat, ini turun dari bus dan menunggu keluarga datang menjemput, Rabu (14/8/2019), sekira pukul 05.00 Wib.
Melihat korban berdiri di pinggir jalan, pelaku mendatangi wanita itu. Pelaku yang telah keluar masuk penjara ini, berpura-pura sebagai tukang ojek dan menawarkan mengantar korban. Namun korban menolak dan pelaku pergi. Selang beberapa saat pelaku kembali dan langsung menarik tas milik korban sehingga terjadi tarik menarik. Pelaku berhasil membawa lari tas korban yang berisi uang .
Mendapat laporan korban, Unit Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Yuna Hendrawan Gultom, SH melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku adalah DAP. Namun saat dilakukan pencarian, pelaku tidak ditemukan.
“Pelaku telah ditangkap, Rabu (6/3/2020) di Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan, tepatnya di depan RSUD Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” ujar Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti tali tas yang sudah dikoyak pelaku dan sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan aksi kejahatan diamankan di Polsek Kualuh Hulu. (cad/mom)