TASLABNEWS, ASAHAN – Kepala Pos Polisi (Kapospol) Meranti, Aiptu S Rizal memerintahkan pemilik warung/lapo tuak di Dusun 6 Desa Meranti Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan untuk menutup usaha warung tersebut, Jumat (13/3/2020) sekira pukul 11.30 Wib. Karena warung tersebut juga menjadi tempat praktek perjudian.
Adanya demo warga Dusun 6 Desa Meranti, Kecamatan Meranti atas keberadaan warung/lapo tuak milik Misli, Kamis (12/3/2020) malam, langsung mendapat tanggapan dari Kapospol Meranti, Camat Meranti, Darma Ginting serta Danramil 18 Meranti, Kapten Inf Zamil.
Camat dan unsur Forkopincam Meranti mendatangi lapo tuak itu untuk melihat dan mendengar secara langsung keberatan masyarakat Dusun 6 atas kegiatan yang berlangsung di lapo tuak tersebut.
Di lokasi tersebut, rombongan Camat secara langsung mendengar tuntutan warga Dusun 6 Desa Meranti, yang meminta lapo tuak tersebut segera ditutup karena sangat meresahkan masyarakat setempat.
“Tuntutan kami hanya satu, tutup tempat ini kalau tidak kami akan datang kembali dengan jumlah masyarakat yang lebih banyak,” tegas seorang tokoh masyarakat Dusun 6 Desa Meranti, Miskun.
Setelah mendengar tuntutan warga, Camat, Kapospol dan Danramil mendengarkan keterangan dari Misli mengenai kegiatan praktek judi yang terjadi di lapo tuak Misli.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Aiptu S Rizal memerintahkan Misli untuk menutup lapo tuak. Akhirnya kesepakatan tercapai dengan penandatangan nota kesepakatan antara Misli dengan perwakilan masyarakat Dusun 6 Desa Meranti.
Penandatangan kesepakatan di kedua belah pihak disaksikan oleh Camat Meranti, Danramil 18 Meranti dan Ormas PP serta masyarakat Dusun 6 Desa Meranti, Kecamatan Meranti.
“Saya mengharapkan agar Pak Misli menjalankan kesepakatan yang telah kita sepakati,” ujar Camat Meranti usai penandatanganan kesepakatan. (edy/mom)