TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Personel polres Tanjungbalai mengamankan tiga waria, Sabtu (28/3/2020) sekira 11.00 Wib yang merupakan Tenaga Kerja Ilegal (TKI).
Ketiga waria yang diamankan yakni M Tuah alias Tiara (27) dan Mustafa alias Dela. Keduanya warga Jalan Beringin Pasar II, Desa Bogak dan Jalan Ujung Kubu, Kabupaten Batubara Sumatera Utara.
Sedang teman mereka Meka Pindo alias Rosa (26), warga Simalingkar, Kabupaten Deliserdang.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, ketiga tersangka diamankan personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, di Jalan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
“Ketiganya merupakan TKI dari Malaysia yang masuk melalui jalur tidak resmi. Setelah dilakukan introgasi ketiganya mengaku TKI dari Malaysia yang bekerja sebagai pekerja salon,” beber Putu Yudha.
Kepada polisi, mereka mengaku masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Sesampainya di perairan Indonesia, mereka dijemput dengan kapal lainnya, lalu melanjutkan perjalanan masuk melalui sungai kecil ke Desa Sarang Elang, Kecamatan sungai Kepayang, Kabupaten Asahan.
“Dari desa tersebut, mereka kemudian naik RBT (ojek tradisional) melalui jembatan Tabayang lalu ke Tanjungbalai. Sesampainya di Jalan Asahan, Tanjungbalai, ketiganya kemudian diamankan personel Sat Reskrim,” beber Putu Yudha.
Selanjutnya ketiga orang tersebut dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan dan proses identifikasi.
“Terhadap ketiga TKI ilegal tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan Tim KKP (Kesehatan Karantina Pelabuhan) Teluk Nibung dan dinyatakan sehat tidak terindikasi Virus Covid-19,” pungkasnya. (Mic/int/Syaf)