TASLABNEWS, SERGAI – Seorang petani di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap tim khusus anti penjahat Polsek Perbaungan Polres Sergai warga Gang Bersama Lingkungan 2 Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan tersebut ditangkap karena menjadi juru tulis (Jurtul) judi jenis Kim di wilayah hukum Polres Sergai, Senin (16/3/ 2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Pelaku, belakangan diketahui bernama Mulyono alias Wak Mul (48), diamankan petugas saat sedang menunggu pemasang di satu warung kopi milik masyarakat yang tidak jauh dari rumah pelaku.
Dari pelaku, personil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp41.000 dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam yang berisikan diduga angka-angka tebakan judi Kim.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum melalui Kasubag Humas, Ipda Zulfan Ahmadi SH mengatakan bahwa penangkapan pelaku Mulyono berkat adanya informasi dari masyarakat tentang permainan judi Kim di Kecamatan Perbaungan.
Atas informasi tersebut personil langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dan melihat pelaku yang sedang menunggu pembeli di satu warung kopi milik masyarakat, tim pun langsung melakukan penangkapan.
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah 1 tahun berprofesi sebagai juru tulis judi Kim untuk menambah penghasilannya yang sehari-hari sebagai petani. Dari penjualan tersebut pelaku memperoleh omzet sebesar Rp300.000 sampai dengan Rp500.000 dalam satu putaran, upah 20% dari nilai omset penjualan.
Pelaku yang merupakan bapak tiga anak tersebut mengatakan bahwa hasil penjualan judi Kim disetorkan kepada pada seseorang berinisial OL, warga Citaman Jernih Perbaungan. Saat dilakukan pengembangan petugas tidak menemukan pelaku OL yang disebutkan pelaku Mulyono.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Perbaungan Polres Sergai guna proses lebih lanjut,” pungkas Ipda Zulfan. (mom)