TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –Personil Tim Sus Gurita Polres Tanjungbalai meringkus seorang pria bernama Samsuddin alias Udin Vega (46) karena menjadi penulis nomor tebakan judi toto gelap (togel), Sabtu (14/3) sekitar pukul 21.00 Wib.
Pria yang tinggal di kawasan Jalan Garuda Gang Usman, Lingkungan I, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini ditangkap dari kediamannya saat merekap nomor-nomor tebakan judi togel yang dipasang oleh peminatnya.
“Awalnya, Polres Tanjungbalai menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan di kawasan Jalan Garuda Gang Usman, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ada seorang laki-laki yang membuka perjudian jenis togel.
Selanjutnya, Sabtu (14/3) sekitar pukul 21.00 Wib, personil Tim Sus Gurita dari Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasilmengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp471.000 dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam berisikan nomor tebakan angka tebakan judi togel.
Guna proses hukum lebih lanjut, Samsuddin beserta barang buktinya itu langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK MH, Minggu (15/3).
Menurut Putu Yudha, atas perbuatannya itu, Samsuddin akan dikenakan dengan Pasal 303 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ign/syaf)