TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Rabu (11/3/2020) sekira pukul 15.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus pengedar sabu, yang kemudian diketahui bernama Jhon Bastian Nadapdap alias Jeka (46) dari kediamannya di Jalan Pisang Gang Bersama I Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat. Dari pelaku disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,88 Gram.
“Berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan, ada pria yang memiliki narkoba jenis sabu di satu rumah di Jalan Pisang Gang Bersama I Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar,” tutur Kapolres Pematangsiantar, AKBP Budi Pardamean Saragih melalui Humas, Aiptu Napena Surbakti.
Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti Personil Sat Narkoba dengan melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Saat menemukan rumah yang dicurigai, personil langsung masuk ke rumah tersebut melalui pintu yang saat itu terbuka.
Di dalam rumah, personil melihat dan menangkap seorang pria yang sedang duduk disamping kursi sofa. Sesaat sebelum ditangkap, personil sempat melihat pelaku, belakangan diketahui bernama Jhon Sebastian Nadapdap alias Jeka menyimpan sesuatu ke bawah kursi sofa.
Lalu personil meminta Jeka untuk mengeluarkan benda yang disimpannya di bawah kursi sofa. Setelah dikeluarkan Jeka, benda tersebut ternyata satu bungkus plastik klip yang berisi 11 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,88 Gram.
Selain sabu, dalam bungkusan tersebut terdapat satu unit bong terbuat dari botol plastik, satu batang pipa kaca bekas bakar sabu dan dua mancis.
“Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Aiptu Napena. (mom)