TASLABNEWS, SERGAI – Seorang penjual es di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus dari kediamannya oleh Tim Satnarkoba Polres Sergai berhasil meringkus terduga pengedar sabu saat sedang asyik duduk disamping rumahnya. Akibatnya pria yang merupakan seorang penjual es akhirnya langsung Di gelandang Mako Satnarkoba Polres Sergai.
Pengedar sabu tersebut bernama Iwan Wahyu Alias Wahyu (49) warga Dusun II, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Ditangkap saat sedang duduk di samping rumah miliknya, Senin (16/3/2020) sekira pukul 22:30WIB.
Hasil penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti 2 lembar plastik klip transparan kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,30 gram, 1 bungkus nasi yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 4,55 gram dan 1 unit handphone Nokia warna Hitam.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum melalui Kasubag Humas Polres Sergai, Ipda Zulfan Ahmadi SH kepada awak
media, Selasa (17/3/2020) mengatakan penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II Desa Mangga Dua Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.
Atas laporan masyarakat tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut. Kemudian team melihat pelaku sedang duduk disamping rumah miliknya.
“Tersangka Wahyu ditangkap saat sedang duduk disamping rumah miliknya, hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti 2 paket sabu di tangan kanan tersangka. Dan 1 bungkus kertas nasi yang berisikan daun ganja disamping tersangka duduk,” kata Ipda Zulfan
Hasil pemeriksaan, Wahyu mengaku barang tersebut diperoleh pelaku Lian warga Desa Sukajadi, Kecamatan Tanjung Beringgin untuk diberikan kepada seorang bernama Gondrong yang telah memesan terlebih dahulu kepada Lian.
Lian menitipkan sabu dan daun ganja kepada pelaku Wahyu pada hari, Senin (16/3/2020) sekira pukul 20.00 Wib. Bahkan dirinya terpaksa menerima titipan barang haram tersebut lantaran sudah mengangap
Lian seperti saudara sendiri dan sering makan dan tidur dirumah pelaku Wahyu.
Bahkan Lian sering memberikan sabu dan daun ganja kepada Wahyu secara gratis untuk dikonsumsinya. Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku Lian tidak berhasil ditemukan.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” tandas Kasubag Humas Polres Sergai, Ipda Zulfan Ahmadi SH. (mom)