TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Meski usianya masih dibawah umur dan juga masih pelajar, IF (17) sudah kantongi narkotika jenis sabu, alhasil Pelajar di satu Sekolah Lanjutan Atas (SLA) di Kota Tanjungbalai ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari sekitaran Jalan Nangka, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari, Senin (2/3/2020) sekitar pukul 17.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Putra Jani Purba SH, Selasa (3/3/2020) mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari warga.
Katanya, saat petugas melakukan penangkapan, tersangka sedang berdiri-diri di samping rumah warga tidak jauh dari kediamannya di Jalan Nangka, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
“Saat akan ditangkap, tersangka terlihat petugas akan membuang satu bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu ke atas tanah di dekatnya namun digagalkan petugas. Kepada petugas, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa bungkusan plastik kecil klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.
“Atas pengakuannya tersebut, pada saat itu juga tersangka yang masih pelajar di satu SLA di Kota Tanjungbalai itu langsung digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai bersama dengan barang buktinya,” ujar AKP Putra Jani Purba SH.
Menurut Putra Jani Purba, atas perbuatannya itu, tersangka IF akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun.
Sementara, lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, berupa satu bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 Gram serta uang tunai senilai Rp20.000. (ign/mom)