TASLABNEWS, ASAHAN– Pihak manajenen PT Citra Sawit Indah Lestari (CSIL) Asahan dipastikan tak akan memberikan bantuan hukum kepada 3 petugas keamanan (Centeng) kebun yang membunuh Novita Sari boru Simbolon (14) alias Pirang, siswi SMP di Sei Kepayang Asahan.
Itu dikatakan Kuasa Hukum PT CSIL Tri Purnowidodo SH didampingi Humas Dodi Sayendra dalam temu pers, Jumat (13/3/2020).
Menurut Dodo (panggilan akrab Tri Purnowidodo), pihaknya mengucapkan bela sungkawa atas musibah tersebut dan berharap keluarga yang ditinggalkan bisa tabah.
Dodo menambahkan, pihak perusahaan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada ketiga tersangka.
Alasannya, karena tindakan ketiga tersangka tidak mengikuti aturan perusahaan. Seharusnya, jika pun korban mencuri sesuai aturan ditangkap dan diserahkan ke polisi.
BERITA SEBELUMNYA
Siswi SMP di Asahan itu Dibunuh 3 Centeng Kebun PT CSIL Karena Kutip Berondolan Sawit
Siswi SMP di Sei Kepayang yang Ditemukan Tewas di Parit Diduga Merupakan Korban Pembunuhan
Sehari Hilang, Siswi SMP di Asahan Ditemukan Tewas di Dalam Parit
“Selain itu, ketiga tersangka juga sudah 1 bulan mangkir dan tidak melaporkan apa hasil kerja mereka,” ucapnya.
Dodo menambahkan, pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya penanganan proses hukum terhadap ketiga tersangka.
“Kita juga sudah berusaha menemui pihak keluarga korban yang dijembatani penegak hukum. Namun karena orang tua keluarga korban masih berduka maka pertemuan belum berhasil,” tambahnya. (Syaf)