TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Ketika melihat ada oknum Polisi yang datang, Riko Emil Putra Marpaung (30) yang saat itu sedang berdiri di tepi jalan di Jalan Pematang, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai langsung membuang bungkusan yang sedang dipegangnya ke tanah. Perbuatannya terlihat personil, akibatnya warga Kelurahan Pematang Pasir itu diciduk personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (18/3/2020) sekitar pukul 18.30 Wib.
Karena, setelah diperiksa, bungkusan yang akan dibuang Riko Emil Putra Marpaung (30), warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai tersebut ternyata berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram.
Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha SH SIK, Kamis (19/3/2020), penangkapan terhadap tersangka diawali dengan adanya laporan dari warga yang mengatakan, bahwa di kawasan Jalan Pematang, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai itu sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut, Unit II Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung turun kelokasi guna melakukan penyelidikan.
“Saat melakukan penyelidikan, tersangka Riko Emil Putra Marpaung (30) terlihat sedang berdiri-diri di tepi jalan di Jalan Pematang, Kelurahan Pematang Pasir, Kota Tanjungbalai. Pada saat didatangi petugas, tersangka langsung membuang satu bungkus plastik klip transparan ke atas tanah dengan menggunakan tangan sebelah kirinya, namun diminta petugas untuk diambil kembali,” tutur AKBP Putu.
Setelah di cek, ternyata bungkusan plastik klip transparan tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan ditemukan dari kantong celana tersangka depan satu pack plastik klip transparan yang kosong serta dua batang pipet plastik yang dibentuk menyerupai sendok.
“Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diamankan petugas tersebut adalah benar miliknya. Guna pemeriksaan lebih lanjut, pada saat itu juga, tersangka Riko Emil Putra Marpaung berikut dengan barang buktinya langsung di bawa ke ruang Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK.
Di informasikan juga, bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka Riko Emil Putra Marpaung, berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,54 Gram, 2 batang pipet plastik, 1 pack plastik klip transparan yang kosong, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai senilai Rp50.000.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun. (ign/mom)