TASLABNEWS, SERGAI – Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sergai dengan mengamankan dua pelaku yang terdiri kurir dan pengedar sabu berhasil diamankan bersama barang bukti sabu.
Kedua pelaku yang diamankan Zainal Abidin alias Zainal (29), mekanik bengkel dan Muhammad Arifin alias Ifin (24), supir. Keduanya merupakan warga Kampung Dadap Dusun VI, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Ditangkap pada hari, Selasa (3/3/2020) sekira pukul 23:40 Wib.
Hasil penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan Zainal tim menyita 1 unit senter kepala berisikan 36 lembar plastik klip trasparan, 1 batang pipet yang sudah di modif menjadi sekop dan 1 lembar plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Sementara dari pelaku Ifin (24) ditemukan satu dompet warna hitam berisikan 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 13 lembar plastik klip transparan kosong, 1 batang pipet yang sudah di modifikasi menjadi sekop, 1 lembar tisu warna putih berisi 1 lembar plastik klip transparan kecil diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada awak media, Rabu (4/3/2020) mengatakan penangkapan kedua pelaku atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Dadap Desa Pergulaan di Kecamatan Seirampah berbatasan dengan Kecamatan Dolok Masihul.
Atas informasi tersebut, petugas bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dilokasi kejadian perkara. Setiba di lokasi peesonil melihat pelaku diketahui bernama Zainal hendak mengantarkan barang diduga sabu kepada pembeli di Kampung Dadap Desa Pergulaan.
“Tersangka Zainal Abidin alias Zainal ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu kepada pembeli, sebelum transaksi pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 0,34 Gram,” tutur Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Setelah dilakukan interogasi, Zainal mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku Muhammad Arifin alias Ifin. Kemudian tim melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan alhasil pelaku berhasil diamankan di satu gubuk kebun cabe yang berada di Dusun VI Kampung Dadap Desa Pergulaan Sei Rampah.
Dari penangkapan pelaku Ifin, diketahui bahwa pelaku sedang menunggu rekannya bernama Zainal yang telah terlebih dahulu ditangkap saat sedang mengantarkan satu paket sabu harga Rp100.000 dengan imbalan gratis mengkonsumsi atau memakai sabu.
“Di lokasi penangkapan Ifin tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu paket sedang seberat 0,65 gram dan paketan kecil seberat 0,35 gram. Sehingga kedua pelaku langsung di gelandang di Mapolsek Dolok Masihuk guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres Sergai.
Hasil interogasi pelaku Zainal dirinya mengaku hanya sebagai pengantar kepada pemesan atas perintah pelaku Ifin. Bahkan dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp20.000 dan gratis mengkonsumsi sabu.
Sedangkan pelaku Ifin, bapak dua anak tersebut mengaku mengedar sabu karena membantu ekonomi kedua orangtuanya yang tinggal sendiri. Dan selebihnya untuk di konsumsi sendiri maupun bersama teman-temannya.
Bahkan, lanjut Kapolres, pelaku Ifin juga mengaku setiap kali membeli sabu sebanyak 1 Gram dengan harga Rp850.000, bahkan terakhir membeli, pelaku memesan sebanyak 2 Gram dengan harga Rp1.750.000 kepada seorang pria berinisial FS yang tidak diketahui keberadaannya.
“Muhammad Arifin alias Ifin setiap kali memesan sabu kepada FS, dan transaksi dilakukan di areal kebun kelapa sawit dan kebun kacang Kecamatan Sei Rampah, dengan cara mengambil dulu dan habis baru di bayar,” beber Kapolres Sergai.
Dari hasil penjualan, pelaku Ifin mendapatkan keuntungan per gram sebesar Rp200.000 dalam tiga hari sekali. Bahkan terakhir membeli pelaku memesan kepada FS pada hari, Selasa (3/3/2020) sekira pukul 11:00 Wib.
Akibat perbuatannya, kedua
pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna Proses lebih lanjut.
“Para Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,” tutup Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (mom)