TASLABNEWS, ASAHAN – Sesuai Instruksi Kementerian Agama Republik Indonesia, Kpantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Meranti tidak ada melakukan pembatalan akad nikah ditengah merebaknya penyebaran virus Corona.
Hal itu disampaikan Kepala KUA Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan, Drs H Zul khofur MM melalui stafnya, Marsidi.
Dituturkannya, bagi warga yang akan menikah di KUA Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan hanya bisa dihadiri 10 orang saja, sera acara akad nikah dilaksanakan di kediaman warga. Sedangkan petugas wajib pakai sarung tangan dan masker.
“Hingga saat ini, dimana Indonesia sedang wabah virus Corona, KUA masih melakukan pelayanan Akad Nikah,” terang Marsidi.
Disebutkannya, pada kondisi sedang wabah virus Corona saat ini, hanya seorang staf yang hadir untuk melaksanakan piket sesuai jadwal masing-masing.
“Biasanya seluruh staf KUA hadir setiap hari kerja, namun untuk sementara ini, hanya 1 pegawai yang hadir dalam rangka piket, Sedangkan pelayan pernikahan dilaksanakan sesuai instruksi dari Kementrian Agama,” pungkas Marsidi. (edi/mom)