TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negri (MTsN) Kota Tanjungbalai menyampaikan apresiasi Polres Tanjungbalai beserta jajarannya yang dengan cepat berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nad (14), pelajar di sekolah tersebut. Hal itu diungkapkan Drs Hasanuddin Marpaung, Kepala Sekolah MTsN Kota Tanjungbalai kepada awak media dikantornya, Selasa (10/3/2020).
Dikatakan Hasanuddin, sejak mendengar informasi tentang terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap salah seorang siswi dari sekolah ini yakni pada hari, Sabtu tanggal 7 Maret 2020.
“Kami senantiasa berdoa dan berharap, agar kasus tersebut dapat segera terungkap dan pelakunya juga segera tertangkap. Dan ternyata, hanya dalam hitungan jam saja kasusnya sudah terungkap bahkan pelakunya juga langsung tertangkap,” ungkapnya.
“Kami turut merasa bangga dan juga berterimakasih kepada Polres Tanjungbalai beserta seluruh jajarannya yang dengan cepat dapat mengungkap kasus pembunuhan tersebut serta menangkap pelakunya. Keberhasilan Polres Tanjungbalai tersebut juga sekaligus juga mengobati perasaan was-was dan cemas dari masyarakat yang timbul akibat kejadian pembunuhan tersebut,” tutur Hasanuddin.
“Untuk itu, kami dari pihak sekolah MTsN Kota Tanjungbalai memberikan apresiasi atas kinerja dari Polres Tanjungbalai beserta jajarannya. Siapapun pelaku pembunuhan tersebut, kami berharap agar di proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Drs Hasanuddin Marpaung.
Seperti diketahui, pada hari Sabtu (7/3)sekitar pukul 7.15 WIB, Nad (14) siswi MTsN Kota Tanjungbalai telah ditemukan keluarganya (Nurasiah) dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi yang mengenaskan di dalam kamar di kediamannya di Jalan D I Panjaitan Gang Peringgan, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, setelah melalui proses penyelidikan dari Tim Sus Gurita dan Sat Reskrim Polres Tanjungbaai, pada malam harinya sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku pembunuhan terhadap korban yakni SP (16) berhasil ditangkap dari kediamannya yang ternyata masih punya hubungan keluarga dengan korban.
“Tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena termotivasi dari film porno yang sering ditontonnya di warnet yang ada dekat kediamannya. Korban dan pelaku ini masih ada hubungan keluarga dan tinggal bersebelahan rumah sehingga pelaku memahami betul kondisi dari rumah si korban,” terang Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH sebelumnya.
Setelah membunuh korbannya pada hari Sabtu (7/4) pagi sekitar pukul 03.30 Wib, pelaku kembali memasuki warnet seperti biasanya dan tidak berusaha melarikan diri.
“Bahkan, saat ditangkap petugas pada hari Sabtu (7/3) malam sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku juga masih berusaha untuk mangkir, walaupun pada akhirnya, mengakui perbuatannya telah membunuh korban,” terangnya.
Menurut AKBP Putu Yudha Prawira, atas perbuatannya itu, tersangka SP (16) akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (3) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ign/mom)
Keterangan :
Kepala Sekolah MTsN Kota Tanjungbalai Drs Hasanuddin Marpaung.