TASLABNEWS, ASAHAN– Ternyata 3 Centeng PT CSIL Asahan tersangka pembunuhan terhadap Novita Sari boru Simbolon (14) alias Pirang siswi SMP di Sei Kepayang Asahan sudah merencanakan aksinya sejak 8 bulan lalu.
Hal itu terungkap saat Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait datang ke Polres Asahan, Selasa (17/3/2020).
Menurut Arist sesuai hasil pembicaraan dengan pihak Polres Asahan dan ketiga tersangka, terungka bahwa ketiga tersangka sudah merencanakan aksinya pada 8 bulan lalu.
Dimana ketiganya merencanakan penangkapan terhadap pencuri sawit di areal perkenunan PT CSIL dalam rapat yang digelar 8 bulan lalu.
Namun dalam rapat para petugas keamanan kebun itu yang dibahas adalah menangkap pelaku pencurian sawit milik perkebunan PT CSIL dan bukan membunuh.
BERITA SEBELUMNYA
Siswi SMP di Asahan itu Dibunuh 3 Centeng Kebun PT CSIL Karena Kutip Berondolan Sawit
Siswi SMP di Sei Kepayang yang Ditemukan Tewas di Parit Diduga Merupakan Korban Pembunuhan
Sehari Hilang, Siswi SMP di Asahan Ditemukan Tewas di Dalam Parit
Hanya saja dalam praktik di lapangan, ketiganya menghabisi nyawa korban. Sehingga wajar jika ketiga tersangka diancam dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan paling rendah 20 tahun penjara.
“Wajar jika pasal yang digunakan 340 karena memang ada indikasi kesengajaan dan direncanakan. Komnas PA mendukung Polres Asahan menetapkan pasal 340 itu,” ucap Arist Merdeka.
Sementara Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK membenarkan jika pasal yang digunakan untuk ketiga tersangka 340.
“Apa lagi Komnas PA mendukung penetapan pasal itu,” ucap Kapolres. (Syaf)