TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Hari Setiyono menyampaikan terimakasih atas informasi yang dibagikan kepadanya mengenai 26 proyek bermasalah pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tanjungbalai semasa dipimpin Yusmada SH, salahsatunya pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan jalan di Jalan Bawal Gang Aruan Kelurahan Sirantau.
Melalui pesan WhatsApp kepada awak media taslabnews.com, Kapuspenkum Kejagung RI mengatakan bahwa temuan BPK RI biasanya ada tindak lanjutnya dan diberi waktu 60 hari.
Heri Setiyono juga menyebutkan akan mempelajari temuan tersebut dahulu dan jika ditemukan kerugian negara, akan menginstruksikan Kejati dan Kejari untuk menindaklanjutinya.
Terpisah, Koordinator Indonesia Coruption Watch Tanjungbalai – Asahan, Jaringan Sihotang mengatakan bahwa berdasarkan SPK No. 050/02/PPK/PERKIM-JBGA/2018 tanggal 3 Oktober 2018, tebal beton pada pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan jalan di Jalan Bawal Gang Aruan Kelurahan Sirantau sebesar 15,00 centimeter.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2019 oleh tim pemeriksa bersama PPTK, PPK, pengawas, pihak inspektorat dan rekanan pelaksana, diketahui bahwa tebal beton terpasang antara 7,85 centimeter sampai dengan 12,03 centimeter.
“Jadi rata-rata tebal beton terpasang sebesar 10,23 centimeter. Ada selisih 4,77 centimeter,” kata Jaringan. (mom)