TASLABNEWS, ASAHAN– Pihak Kejaksaan Agung sudah menerima informasi kasus penginapan fiktif hotel pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Asahan yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspemkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono kepada taslabnews, Rabu (11/3/2020) kepada taslabnews melalui WhatsApp.
“Terima kasih informasinya soal kasus penginapan hotel fiktif di Setdakab Asahan. Akan kita pelajari,” ucapnya.
Kejagung RI Hari Setiyono.
Masih dari Hari, berdasarkan ketentuan, biasanya jika menjadi temuan BPK ada tenggat waktu yang diberikan untuk menyelesaikan temuan tersebut. Jika sudah lebih dari tenggat waktu yang ditentukan, namun kerugian negara belum dikembalikan baru bisa ditangani.
“Biasanya waktunya 60 hari diberikan BPK kepada instansi yang bersangkutan untuk menyelesaikan temuan tersebut. Jika sudah lebih dari 60 hari bisa diperose secara hukum,” ucapnya.
BERITA SEBELUMNYA
Sesuai Temuan BPK Tahun 2019, Ada Perjalanan Dinas dan Penginapan Fiktif di Setdakab Asahan
Buat Laporan Fiktif Penginapan Hotel dan Stempel Palsu, Pejabat Setdakab Asahan Bisa Dipidana
Sebelumnya, Sekjen DPP Bara Api Afifuddin mengatakan sesuai temuan BPK nomor: 35.C/LHP/XVIII.MDN/03/2019 tanggal 25 Maret 2019, pihak Setdakab tidak bisa mempertanggungjawabkan biaya penginapan.
Karenanya Bara Api mendesak Kejari Kisaran dan Polres Asahan menangani kasus ini secepatnya. (Syaf)