TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Selain sebagai supir, Amin Sinaga alias Aseng (43), warga Jalan Harkat, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai juga merangkap sebagai penjual narkotika jenis sabu, akhirnya masuk penjara.
Pria yang sehari-harinya mengaku sebagai supir ini ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari kawasan Jalan SMPN 11, Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Selasa (10/3) sekitar pukul 18.30 Wib karena menyimpan 2 bungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu.
“Awalnya, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menerima laporan dari warga yang mengatakan bahwa di kawasan Jalan SMPN 11, Lingkungan II Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ada seorang pria yang sering menjual narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada awak media, Rabu (11/3/2020).
Selanjutnya, Unit II Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak kelokasi guna melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pria yang kemudian diketahui bernama Amin Sinaga alias Aseng tersebut.
Saat petugas mendatanginya, tersangka sedang duduk-duduk di kursi yang ada di pinggir jalan, berusaha membuang dua bungkus plastik klip transparan ke atas tanah didekatnya namun berhasil digagalkan petugas. Saat petugas memeriksa bungkusan tersebut, ternyata bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu.
“Ketika diinterogasi petugas, tersangkapun mengakui bahwa bungkusan berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut dengan barang buktinya itu langsung digelandang ke Markas Komando Polres Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai.
Dikatakan AKBP Putu Yudha Prawira bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka Amin Sinaga alias Aseng, berupa dua bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 Gram serta uang tunai senilai Rp15.000.
Atas perbuatannya itu, katanya, Amin Sinaga alias Aseng (43) akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (ign/mom)