TASLABNEWS, LABUHANBATU – Personil Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Labuhanbatu.
Ketiga tersangka diringkus di Cafe Millenial di Sisingamangaraja Raja Kabupaten Labuhanbatu, Senin (2/3/2020) siang.
Dari hasil operasi OTT itu, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp40 juta dan cek bertuliskan ratusan juta rupiah.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana ketika dikonfirmasi membenarkan adanya OTT ini.
“Ya memang benar,” kata dia lewat telepon seluler, Senin (2/3/2020) petang.
Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan tiga oknum PNS Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu. Ketiganya yakni Zefri Hamsyah yang merupakan PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu (selaku penerima).
Kurnia Ananda berperan sebagai supir yang mengantarkan penerima dan Paisal Purba yang merupakan Kadis Perkim Labuhanatu.
“Kalau Kadisnya yang memerintahkan Zefri dan Kurnia untuk mengambil uang di lokasi penangkapan,” ucapnya.
Ketiganya diduga melanggar tindak pidana korupsi terkait pungli untuk mempercepat proses pembayaran 100 persen atas proyek pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Labuhanbatu Tahun 2019.
“Masih kita periksa dulu, sabar ya,” jelas dia.
Dalam kasus OTT ini, pihaknya mengamankan uang sebesar Rp40.000.000 yang dimasukkan dalam amplop coklat yang bertuliskan Ilham Nasution, PT Telaga Pasir Kuta dan cek yang bertuliskan 1.445.000.000. (wik/Syaf)