TASLABNEWS, SIANTAR – Dari satu kedai tuak yang terletak di Jalan Gereja simpang Jala Pangaribuan Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar Personil Polres Pematangsiantar membekuk seorang penjual judi jenis Hongkong, Sabtu (29/2/2020) sekira pukul 20.30 Wib.
“Tersangka bernama Kristian Purba (57), beralamat di Jalan Gereja No 90 Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan. Ditangkap personil Polres Pematangsiantar berkat informasi dari warga yang mengatakan di kedai tuak yang terletak di Jalan Gereja Keluarahan Martimbang ada seorang penjual judi jenis Hongkong,” ungkap Kapolres Pematangsiantar, AKBP budi Pardamean Saragi melalui Humas Aiptu Napena Surbakti.
Dari informasi masyarakat tersebut juga diketahui ciri-ciri pelaku, personil bergerak menuju lokasi disebutkan untuk mengecek kebenarannyjudan melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi tersebut, personil menemukan pria yang sesuai dengan informasi masyarakat sedang mengetik nomor tebakan judi jenis Hongkong di HP-nya.
Namun kedatangan personil sempat diketahui pelakpeyang langsung membuang HP-nya ke bawah meja.
Personil memerintahkan pelaku Kristian untuk mengambil Hp tersebut. Setelah dilakukan pengecekan terhadap HP milik pelaku, Personil melihat di dalam HP orang tersebut terdapat SMS pesanan nomor – nomor tebakan judi jenis Hongkong.
Tersangkapun lalu digeledah dan ditemukan uang tunai sebesar Rp57.000 dari dalam sakunya yang diduga sebagai uang taruhan judi jenis Hongkong.
“Pelaku beserta barang bukti, berupa 1 unit HP merek Nokia warna Biru yang berisi SMS nomor judi jenis Hongkong, 1 unit HP merek Samsung warna Hitam yang berisi buku erek-erek dan uang tunai sebesar Rp57.000, dibawa personil ke Polsek Siantar selatan guna dilakukan penyidikan selanjutnya,” pungkas Aiptu Napena Surbakti. (mom)