TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekat jual Narkotika sama polisi yang berpura-pura jadi pembeli, Muhammad Ikhsan Manurung (19), warga Kota Tanjungbalai diringkus polisi.
Informasi diperoleh tersangka merupakan warga Jalan Baru, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Tersangka ditangkap saat menjual barang dagangannya itu di kawasan Jalan D I Panjaitan, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sabtu (14/3) sekitar pukul 17.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Minggu (15/3) mengatakan, tersangka ditangkap petugas saat duduk-duduk di atas sepedamotornya yang diparkir di tepi jalan sambil menunggu pembeli.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak bisa mengelak karena calon pembelinya adalah personil polisi yang sengaja menyaru sebagai calon pembeli.
“Semula, Polres Tanjungbalai menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di kawasan Jalan D I Panjaitan, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut. Kanit I Sat Res Narkoba Ipda L Simatupang dan personilnya langsung kelokasi guna melakukan penyelidikan.
Setelah diyakini keberadaan dari tersangka, petugas bergerak mendatangi tersangka dengan menyaru/menyamar sebagai calon pembeli.
Setelah terjadi kesepakatan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang duduk di atas sepedamotor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 3612 QAV.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah benar miliknya, dan tersangka langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Menurut Putu Yudha Prawira, barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,14 gram, 1 kotak rokok merk Sempoerna, 1 lembar tissue, 1 unit sepedamotor merk Honda Vario warna hitam BK 3612 QAV dan 1 unit handphone merk Nokia warna biru.
Atas perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (ign/syaf)