TASLABNEWS, TANJUNG BALAI – Jual Narkotika jenis sabu kepada warga Kota Tanjungbalai atas nama M Irvan Hasibuan alias Ipan yang sudah lebih dahulu tertangkap, Muhammad Yadi alias Rahmad alias Panjang (47) penduduk Jalan Selamat Pulau No 30 Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan akhirnya menyusul masuk sel. Warga Kota Medan ini ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari Jalan Plikat VI Kompleks Bumi Serdang Damai Kelurahan Medan Marendal, Kota Medan pada hari, Jumat (6/3/2020) sekitar pukul 03.30 Wib dini hari.
“Tersangka Muhammad Yadi alias Rahmad alias Panjang warga Kota Medan ini ditangkap berdasarkan keterangan dari tersangka M Irvan Hasibuan alias Ipan, warga Kota Tanjungbalai yang sudah lebih dahulu tertangkap pada hari Sabtu (29/2/2010) dalam kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH kepad awak media.
Dikatakannya, tersangka Muhammad Yadi alias Yani alias Panjang ditangkap dari kawasan Jalan Plikat VI, Komplek Bumi Serdang Damai, Kelurahan Medan Marendal, Kota Medan berikut dengan barang buktinya berupa satu unit Mobil Toyota Corola warna hitam BK 1789 CN, satu unit handphone merek Samsung dan uang tunai senilai Rp 20.000.
“Kepada petugas, tersangka Muhammad Yadi alias Yani alias Panjang mengaku, memperoleh narkotika jenis shabu-shabu dari seorang laki-laki bernama Asbk, warga Desa Gelung, Kecamatan Seruwei, Kabupaten Aceh Tamiang, NAD. Sayangnya, petugas gagal menemukan laki-laki bernama Asbk tersebut karena menolak memberikan barang kepada Muhammad Yadi alias Yani alias Panjang dengan alasan barang terdahulu belum dibayar lunas,” terang Kapolres.
Menurut Putu Yudha, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka Muhammad Yadi alias Yani alias Panjang (47) berikut dengan barang buktinya langsung di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai. Katanya, terhadap tersangka ini akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) dari UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun kurungan atau seumur hidup atau hukuman mati.
Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/54/III/2020/SU/Res T.Balai tanggal 4 Maret 2020 serta Berita Acara Pemeriksaan, tersangka M Irvan Hasibuan alias Ipan bersama tersangka Syafri ditangkap di Kota Tanjungbalai atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,71 Gram, 1 bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 60,60 Gram, 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,32 Gram.
Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari tersangka Muhammad Yadi alias Yani alias Panjang, warga Kota Medan dan akhirnya berhasil ditangkap berikut dengan barang buktinya berupa mobil yang digunakan sebagai alat transportasi membawa narkotika jenis shabu dari Medan ke Tanjungbalai dan hand phone sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkotika jenis shabu-shabu tersebut. (ign/mom)