TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Jual Narkotika jenis sabu kepada M Irvan Hasibuan alias Ipan, Muhammad Yadi alias Rahmad alias Panjang (47) warga Kota Medan diringkus polisi.
Ipan merupakan warga Kota Tanjungbalai. Ipan terlebih dahulu diringkus polisi.
Sedangkan Rahmad merupakan warga Jalan Selamat Pulau No.30, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Rahmad ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari Jalan Plikat VI, Kompleks Bumi Serdang Damai, Kelurahan Medan Marendal, Kota Medan, Jumat (6/3) sekitar pukul 03.30 Wib dini hari.
“Tersangka Rahmad ditangkap berdasarkan keterangan dari tersangka M Irvan Hasibuan alias Ipan, warga Kota Tanjungbalai yang sudah lebih dahulu tertangkap, Sabtu (29/2) dalam kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Toyota Corola warna hitam BK 1789 CN, 1 unit hand phone merk Samsung dan uang tunai senilai Rp20.000.
Kepada petugas, tersangka mengaku, memperoleh narkotika jenis sabu itu ia peroleh dari seorang laki-laki bernama Asbk, warga Desa Gelung, Kecamatan Seruwei, Kabupaten Aceh Tamiang, NAD.
Sayangnya, petugas gagal menemukan laki-laki bernama Asbk tersebut karena menolak memberikan barang kepada Muhammad Yadi alias Yani alias Panjang dengan alasan barang terdahulu belum dibayar lunas.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepad awak media mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.
Katanya, terhadap tersangka ini akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) dari UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun kurungan atau seumur hidup atau hukuman mati.
Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/54/III/2020/SU/Res T.Balai tanggal 4 Maret 2020 serta Berita Acara Pemeriksaan, tersangka M Irvan Hasibuan alias Ipan bersama tersangka Syafri ditangkap di Kota Tanjungbalai atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,71 gram, 1 bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 60,60 gram, 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,32 gram.
Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka Rahmad. (ign/syaf)