TASLABNEWS, SERGAI – Satreskrim Polres Sergai berhasil meringkus diduga pelaku juru tulis (jurtul) Judi jenis KIM di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai (Sergai) berikut barang bukti kertas berisi angka hasil rekapan, Minggu (29/3/2020) sekira pukul 21.15 Wib.
Pelaku yang belakangan diketahui bernama Bastiar Ompusunggu (33) warga Dusun VIII Desa Bakaran Batu Kecamatan Seibamban, Sergai, diamankan petugas saat merekap angka permainan judi tebakan angka/nomor jenis Judi KIM di sebuah warung kopi yang tidak jauh dari rumah pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai Rp210.000, satu lembar kertas buku tulis yang berisikan angka tebakan judi jenis Kim, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam biru dan 1 buah pulpen warna hitam.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum dalam keterangan kepada awak media, Senin (30/3/2020) mengatakan penangkapan tersangka BO berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya permainan tebakan angka/nomor perjudian jenis KIM di Dusun VIII Desa Bakaran Batu, Kecamatan Seibamban, Sergai.
Atas informasi tersebut, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Sergai dipimpin dipimpinan, Kasat TmReskrim, AKP Pandu Winata bersama Kanit Idik I, Ipda I Made Dwi Krisnanda melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara (TKP). Setelah di lokasi ternyata benar terduga sedang melakukan permainan judi tebakan angka nomor jenis judi KIM diwarung kopi.
“Tersangka SO ditangkap di sebuah warung kopi yang tidak jauh dari kediaman tersangka.
Hasil penangkapan team berhasil mengamankan barang bukti rekapan angka tebakan maupun sejumlah uang tunai,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Bapak dua anak tersebut mengaku jika dirinya menjalani profes sebagai jurtul KIM diwilayahnya sudah 6 bulan, dengan omset rata -rata yang didapat sebesar Rp200.000 sampai Rp 300.000, dan mendapat upah 20 persen dari nilai omset penjualan.
Tersangka juga mengaku nomor tebakan diserahkan atau dikirimkan melalui handphone kepada seseorang bermarga Nainggolan atau biasa dipanggil Robocop warga Kampung Durian Desa Seibelutu, Kecamatan Seirampah, Sergai.
“Tersangka dan Robocop melakukan hitungan omset setiap hari Selasa dan Jumat,” ucap Mantan Kapolres Batubara.
“Atas perbuatanya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Sergai guna proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e KUHPidana Jo Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara.”Ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (mom)