TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Ternyata So (16) tersangka pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi MTSn di Tanjungbalai sering mengintip korban mandi dan suka nonton film porno (blue).
Kepada penyidik, pelaku mengaku tinggal tak jauh dari rumah siswi kelas 3 MTSn Tsanawiyah Tanjungbalai itu yakni di Jalan DI Panjaitan, Gang Pringgan, Lingkungan 4, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim AKP Rafi menyebutkan, kejadian terungkap sekira pukul 07.15 WIB. Ibu korban Nurasiah, histeris saat membangunkan korban. Seprai tempat tidur ditemuinya berlumur darah. Darah berasal dari tubuh korban yang sudah tak bernyawa.
Nurasiah lantas melapor ke polisi. Dalam hitungan jam, setelah mengumpulkan barang bukti, polisi menyimpulkan SP, pelaku di balik kejadian sadis itu.
Kepada penyidik, pelaku mengaku tak tahan menahan nafsu birahi usai mengintip korban mandi. Rencana jahat pun disusun.
Pelaku diam-diam masuk dari pintu belakang lalu ke kamar korban. Wajah korban disekap dengan bantal. Korban sempat terbangun dan melawan.
BERITA SEBELUMNYA
Siswi MTSn di Tanjungbalai Diduga Dibunuh Pamannya
Siswi MTSn di Tanjungbalai Dibunuh Lalu Diperkosa dalam Kamarnya
Ini Pengakuan Tersangka Pembunuh dan Pemerkosa Siswi MTSn Tanjungbalai
Kalap, pelaku mencekik leher korban dengan tangan kiri, dan tangan kanan korban memukul wajah korban sebanyak 5 kali. Korban dibuat tak berdaya dan wafat. Dengan buas, pelaku lantas memerkosa korban.
Selain bernafsu usai mengintip korban mandi, pelaku juga sering asik menonton blue film di Warnet. Sejak itu, pelaku kepikiran menyetubuhi ponakannya.
Untuk menetapkan SP sebagai pelaku, sebut Putu, polisi menyita BB 1 helai seprai warna hijau motif mawar, 1 helai kain popok lampion warna biru motif boneka, 1 bantal warna putih tanpa sarung, 1 helai baju kaos warna hitam motif bunga, 1 helai celana pendek Boxer warna abu-abu coklat, 1 helai celana dalam warna pink, 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam motif daun, 1 helai celana pendek warna hitam model kantong samping, 1 helai celana dalam warna hitam merk Oskar klub, 1 buah sendok semen bergagang kayu dan 1 buah springbed warna coklat.
”Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo U.U RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ancaman hukuman maks 15 tahun penjara,” ucap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu. (IGN/Syaf)