TASLABNEWS, BATUBARA – Puluhan massa yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan (OKP) Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM PEKAT-IB) Pimpinan Daerah Kabupaten Batubara melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Batubara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Rabu (4/3/2020).
Dalam aksinya massa menyebutkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan dan laporan dari masyarakat Kabupaten Batubara beberapa pekan terakhir, pasokan air di Kabupaten Batubara dikelola PDAM Tirta Tanjung diduga mengalami gangguan dalam penyalurannya. Dimana lambatnya air yang disalurkan ke rumah masyarakat mengalami kemacetan, sehingga dinilai dapat merugikan masyarakat dalam perhitungan tagihan per bulannya yang dikeluarkan oleh pihak PDAM Tirta Tanjung.
“Masyarakat Kabupaten Batubara harus menunggu hingga berjam-jam agar mendapat pasokan air bersih yang di produksi oleh PDAM Tirta Tanjung Kabupaten Batubara. Parahnya lagi lambatnya air yang keluar dari keran air disetiap rumah masyarakat Kabupaten Batubara, diduga tetap terhitung di meteran air dan menjadi tagihan yang harus dibayar setiap bulannya, sehingga tagihan tersebut menjadi membengkak akibat kesalahan yang dilakukan pihak PDAM Tirta Tanjung Kabupaten Batubara,” teriak Burju Maharomi Siagian yang merupakan Orator Aksi itu
Kemudian, massa menduga bahwa lambatnya penyaluran air tersebut, merupakan permainan kotor yang dilakukan PDAM Tirta Tanjung dalam melakukan perhitungan tagihan bulanan terhadap konsumen di Kabupaten Batubara.
Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara juga harus bertanggung jawab dan memperhatikan kondisi yang dialami oleh PDAM Tirta Tanjung Kabupaten Batubara. Terlebih lagi PDAM Tirta Tanjung merupakan badan usaha milik daerah Kabupaten Batubara, dengan cara penyertaan modal dan bantuan operasional rutin yang dilakukan Pemkab Batubara yang setiap tahunnya dianggarkan untuk PDAM Tirta Tanjung.
Ditambah lagi bahwa setiap masyarakat Kabupaten Batubara yang menjadi konsumen dari PDAM ini telah dilindungi UU NO.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, khususnya pada Pasal 4 terkait hak konsumen yang jumlahnya mencapai 9 Item, diantaranya Hak atas Kenyamanan, Keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa dan hak untuk memilih barang dan/jasa, serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
“Hak lainnya adalah terkait hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, dan hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut,” terang Romi
Dalam aksi itu, massa mendesak Bupati Batubara untuk Mencopot Zul Umri selaku Direktur PDAM Tirta Tanjung Kabupaten Batubara beserta staff dan jajarannya, karena dinilai tidak berkompeten dalam melaksanakan tugas, dan diduga melakukan permainan kotor dalam menghitung tagiihan air, sehingga menimbulkan kerugian masyarakat
Kemudian massa mempertanyakan cara penghitungan meteran PDAM Tirta Tanjung dengan kondisi air yang dinilai buruk dan belum stabil, serta massa meminta Pemkab Batubara dan PDAM Tirta Tanjung untuk melakukan ganti rugi terhadap konsumen, atas dugaan tagihan air yang membengkak akibat kesalahan yang dilakukan pihak PDAM Tirta Tanjung, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU NO.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, Kabag Umum Pemkab Batubara, Adenan Haris SAg MPd saat menanggapi aksi unjuk rasa mengatakan bahwa dirinya akan menyampaikan tuntutan massa aksi kepada Bupati Batubara dan akan melakukan evaluasi terhadap permasalahan yang ada di PDAM Tirta Tanjung Kabupaten Batubara.
“Terimakasih atas aspirasinya, kami akan menindaklanjuti dan akan menyampaikan kepada pimpinan agar dapat segera ditindak lanjut atas permasalahan yang ada di PDAM Tirta Tanjung Kabupaten Batubara,” ucapnya.
Pantauan media, usai menyampaikan aspirasi massa membubarkan barisan dengan tertib dan dikawal oleh aparat kepolisian dari Polres Batubara. (can/mom)