TASLABNEWS, Sergai – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penggerebekan ke rumah milik diduga bandar sabu di Dusun VI Pematang Pulau Desa Naga Kisar, Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (28/02/2020) sekira pukul 11.00 Wib dan berhasil meringkus diduga sang Bandar sabu bersama 2 pelanggannya.
Diduga Bandar sabu tersebut bernama Abu Sama alias Undoy (40), tak berkutik saat rumahnya digrebek Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan. Sedankan dua pelanggan tersangka Undoy yang baru saja menikmati sabu juga turut diangkut personil.
Kedua pelanggan tersangka Undoy tersebut, masing-masing bernama Irwansyah alias Dedek (30) dan Lapsan Jani alias Jani (29), keduanya merupakan warga Dusun IV, Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, kabupaten Sergai.
Personil Polisi berhasil menemukan barang bukti dari jaket Undoy, berupa satu lembar plastik klip transparan berukuran sedang berisikan diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,57 Gram, dua lembar plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,46 Gram.
Dari meja dapur tersangka turut diamankan 16 lembar plastik klip transparan kosong, dua mancis, satu set alat hisap sabu (bong), satu batang pipet ujungnya runcing, satu dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp100.000.
Keterangan Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum, Sabtu (29/2/2020) mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Pematang Pulau yang telah membuat keresahan warga sekitar.
“Dari informasi tersebut kita lakukan penyelidikan dan dilakukan penggerebekan lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres.
AKBP Robin juga menjelaskan saat dilakukan penangkapan terhadap Bandar sabu tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pelanggan tersangka Undoy.
“Keduanya mengaku baru saja mengkonsumsi sabu dirumah pelaku Undoy,” terang Kapolres.
“Sementara tersangka Undoy mengaku sudah satu bulan menjalani profesi sebagai pengedar sabu. Selai menjual narkotika jenis sabu, tersangka Undoy juga menyediakan tempat mengkonsumsi sabu untuk para pelanggannya,” tambahnya.
Saat ini ketiga tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya telah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih llanju.
“Kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres. (mom)