TASLABNEWS, ASAHAN – Karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri, tersangka pengedar narkotika jenis sabu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Rabu (11/3/2020).
Dari tersangka bernama Zainuddin Can (31), warga Jalan M Abbas Gang Amanah Lingkungan III Kelurahan Tanjungbalai Kota Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai itu Personil menyita barang bukti 102,33 Gram sabu.
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK mengatakan bahwa penangkapan tersangka Zainuddin Can merupakan hasil informasi dari masyarakat. Dari informasi yang menyebutkan bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba, Kapolres menugaskan Kasat Narkoba, AKP Antoni Tarigan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Untuk menjebak pelaku, petugas dari Tim Sat Narkoba Polres Asahan menyamar dan berpura pura sebagai pembeli (Under cover buy), terhadap Bandar narkoba bernama Zainuddin Can alias Burek.
Kemudian tersangka Zainuddin Can alias Burek dibekuk di Jalan perkebunan Desa Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan saat transaksi sabu dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli.
Namun saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Tak ingin target kabur, personil Satuan Narkoba Polres Asahan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki tersangka.
“Tersangka terpaksa kita tembak karena mencoba melawan saat mau diamankan,” kata Kapolres AsahAK.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 bungkus plastik klip besar dibalut plastik hitam berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 102.33 gram bruto, 1 Unit Handphone Nokia warna hitam, 1 Unit Handphone Merk0 Oppo, 1 Unit sepedamotor Yamaha RX King No.Polisi BA 5846 PC.
Setelah proses pemeriksaan tersangka Zainuddin Can mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya, yang diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama Ameqla alias ameq yang saat ini msh dilakukan pengembangan.
Kini, tersangka Zainuddin Can beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Asahan guna dilakukan proses lidik dan pengembangan. (mom)