TASLABNEWS, SIDIMPUAN – Bukanya memberikan contoh yang baik buat murid-muridnya, RBDT malah tega mencabuli belasan muridnya. Akibat perbuatannya, tersangka kini meringkuk di sel tahanan polisi.
Tersangka merupakan guru di Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Aksi bejat yang dilakukan RBDT bahkan pernah kepergok beberapa siswa kelas VI, saat melancarkan aksinya di salah satu kamar mandi sekolah dengan siswa kelas 2.
“Kami pernah melihat bapak itu sama adik kelas di kamar mandi. Kami kesal, lalu kami lempar atap kamar mandi pakai batu sehingga bapak itu lari,” celoteh siswa yang enggan bersekolah karena takut menjadi korban bejat tersangka, Minggu (1/3/2020).
Salah seorang korban berinsial IS (8) dengan polos mengaku pernah menjadi korban kebejatan tersangka. Selepas itu, IS diberi uang imbalan Rp2 ribu buat jajan.
SU (55) orang tua korban mengaku sakit hati atas perlakuan tersangka.
SU mendapat kabar setelah diberitahukan istrinya. Bahkan, bukan hanya anaknya, cucunya juga menjadi korban kejahatan RBDT.
“Saya taunya Kamis pekan lalu setelah pulang berkebun. Sakit kali hati ini, bukannya menjadi guru suri tauladan, tapi menjadi guru monster,” kata SU.
Hal senada juga diungkapkan orang tua siswa, YA (35). Bahkan, menurut pengakuan anaknya, oknum guru tersebut selalu mengerjai putra dengan imbalan uang Rp2 ribu.
“Ini kalalaian pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Dinas Pendidikan yang harus bertanggungjawab. Mengapa residivis yang pernah dihukum karena kejahatan serupa bisa kembali mengajar di sekolah,” tegas YA dengan nada kecewa.
Atas kasus ini, SU dan YA bersama enam orang tua siswa membuat laporan resmi ke Mapolres Sidimpuan.
“Yang saat ini sudah terdata 15 orang korbannya, namun baru 8 orang tua yang membuat laporan resmi,” kata YA.
Informasi dihimpun, oknum RBDT pernah ditahan dalam kasus yang sama di salah satu sekolah SDN Kota Padangsidimpuan dan menjalani hukuman enam tahun penjara.
Namun yang menjadi pertanyaan warga, mengapa oknum residivis bisa kembali mengajar di sekolah SDN.
“Ini jelas kelalaian pemerinah. Mengapa bisa narapidana kembali mengajar di sekolah SD. Dinas Pendidikan bertanggungjawab,” tegas warga.
Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto saat di hubungi awak media membenarkan pihaknya sudah menerima laporan kasus ini. (MMC/int/Syaf)