TASLABNEWS, SIMALUNGUN-Kadis Pendidikan Kabupaten Simalungun Resman Saragih dilaporkan Institute Law And Justice (ILAJ) atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan, ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Kamis (5/3/2020)
“Hal ini jelas merusak sistem pendidikan jangka panjang karena akan berdampak pada kenyamanan pendidik dan peserta didik, Kadis haruslah bermoral,” ucap Direktur ILAJ, Fawer Full Fander Sihite MSi.
Adapun dugaan korupsi yang dilaporkan antara lain :
1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar Unggulan Kecamatan Raya TA. 2018 dengan nilai
Rp5.555.762.000.
2. Pengadaan Meubiler yang diperuntukan kepada Sekolah SMP yang tersebar di 28 Kecamatan se Kabupaten Simalungun TA. 2018 dengan total anggaran senilai Rp966.020.000 yang dibagi menjadi 5 paket pekerjaan.
Dimana sesuai dengan dokumen dan hasil investigasi serta wawancara tim ILAJ, ditemukan beberapa kejanggalan yang patut dijadikan sebagai acuan pelanggaran serta ketidakpatuhan terhadap aturan dan perundang undangan yang menjurus pada dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001.
Selanjutnya tekait dengan Surat Pengaduan yang sudah dilayangkan oleh ILAJ kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, tanggal 5 Februari 2020.
Fawer Full Fander Sihite MSi menyatakan “kami mendesak agar Kajari Simalungun segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Simalungun tahun 2018, PPK serta Perusahaan pelaksana kegiatan,” ucapnya.
Adapun dugaan kerugian Negara pada kegiatan Pembangunan Gedung Sekoah Dasar Unggulan Kecamatan Raya dan pengadaan Meubiler tersebut diatas, diduga negara/ daerah dirugikan kurang lebih senilai Rp1.350.000.000. (Syaf)