TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tim Sus Gurita Polres Tanjungbalai berhasil menangkap Andri Surbakti (27), seorang tersangka dalam kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor) yang merupakan DPO dari Polsek Barus Jahe, Polres Tanah Karo.
Andri Surbakti diketahui sebagai warga Jalan Suprapto, Kota Tanjungbalai.
Tersangka ini ditangkap dari tempat persembunyiannya dari perladangan milik orang tuanya di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Lingkungan VI, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sabtu (7/3) sekitar pukul 13.25 Wib.
Kepada awak media, Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Andri dilakukan berdasarkan surat DPO dari Polsek Barus Jahe, Polres Tanah Karo yang menyatakan, bahwa alamat tersangka berada di wilayah Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, Tim Sus Gurita Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka yang bersembunyi di perladangan milik orang tuanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Tim Sus Gurita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada seorang diri dalam gubuk di perladangan tersebut.
Saat di interogasi, tersangka mengakui ada melakukan tindak pidana curanmor di Barus Jahe sebagaimana tertuang dalam surat DPO dari Polsek Barus Jahe, Polres Tanah Karo.
Selanjutnya, tersangka langsung diamankan ke Polres Tanjungbalai sambil menunggu jemputan dari Polsek Barus Jahe, Polres Tanah Karo,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH. (ign/syaf)