TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai* mengamankan 2 orang TSK kasus Narkotika jenis sabu, Sabtu (7/3/2020) sekira pukul 16.00 Wib. Kedua tersangka yakni Saiful (31) dan Muhammad Wira Brahma Putra (38).
Kapolres Tanjungbalai Akbp Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba Akp Putra Jani Purba SH mengatakan, Saiful sehari-hari berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga Gang Suasa, Lingkungan V, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Sedangkan Wira merupakan warga Gang Suasa, Lingkungan V, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Kedua Orang tersangka tersebut diamankan di TKP Gang Tembaga, Lingkunhan V, Kelurahan Tanjungbalai III, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Sambung Putra Jani, adapun Barang Bukti yang diamankan adalah 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,03 gram. 12 bungkus plastik klip kecil transparan kosong. 1 handpone merk hotwev warna putih. 1 Lembar kertas timah rokok.
Menurut Putra, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan di Gang Tembaga Lingkungan V, Kelurahan Tanjungbalai Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ada seorang laki-laki yang sering menjual narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut Kbo dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan informasi tersebut benar, sehingga personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK.
Pada saat akan diamankan TSK sedang berjalan di dalam gang. Melihat kedatangan petugas, TSK membuang 1 bungkus plastik klip transparan ke atas tanah di dekat TSK berdiri, yang kemudian setelah di cek petugas ternyata 1 bungkus plastik klip transparan tersebut diduga berisi narkotika, yang kemudian petugas melakukan penggeledahan badan TSK dan dari kantong depan sebelah kanan celana TSK, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip kecil transparan yang terbungkus dalam 1 lembar timah rokok.
Selanjutnya petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang telah diamankan adalah benar milik nya dan tersangka juga menerangkan bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki laki yang bernama panggilan Wira.
Karena keterangan TSK, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Wira yang sedang berada di rumahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua orang tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk di Proses Sesuai Hukum yang berlaku.
Kepada kedua orang tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun, Putra Jani Mengakhiri (ril/syaf)