TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Diduga sudah lama tidak melakukan Tera Ulang, FORMAP Tanjungbalai minta Pertamina tindak tegas SPBU Nomor: 14.213.265 yang terletak di Jalan Sudirman Km 2 Tanjungbalai milik pengusaha Aleng.
Hal ini disampaikan oleh Ketua FORMAP-Tanjungbalai, Ridho Septian Damanik kepada awak media taslabnews.com, Selasa (3/3/2020). “Ya, karena kuat dugaan sudah lama tidak melakukan tera ulang yang seyogianya di dampingi oleh instansi terkait dari Pemerintah Daerah,” tutur Ridho.
Ridho menjelaskan, semestinya Tera Ulang harus dilakukan rutin tiap tahun oleh SPBU sebagaimana di atur dalam pasal 32 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan (2), jo pasal 25 huruf B, UU NO.2 Tahun 1981 tentang Metorologi Legal.
Jika Tera Ulang tidak dilakukan di khawatirkan dapat menyebabkan kerugian terhadap konsumen, karena akan mempengaruhi takaran dari mesin pengisi BBM.
“Kuat juga dugaan bahwa SPBU ini telah melanggar pasal 55 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berpotensi menyalah gunakan pengangkutan BBM bersubsidi,” pungkas Ridho.
Dengan demikian, FORMAP Tanjungbalai meminta Pertamina Region 1 MEDAN, SKK MIGAS dan mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungbalai untuk menindak tegas SPBU tersebut, karena di nilai telah menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungbalai, Syamsul Rizal (Tok Laut) melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa SPBU Nomor: 14.213.265 yang terletak di Jalan Sudirman Km.2 Tanjungbalai milik pengusaha Aleng belum melakukan Tera Ulang. (rbb/mom)