TASLABNEWS, TOBA-Seorang wanita berparas cantik dan manis bernama Verani AM Pardede diringkus polisi karena menjadi penjual sabu.
Penangkapan terhadap Verani dilakukan personel Satres Narkoba Polres Toba berdasarkan hasil pengembangan di Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange (Bondol), Kecamatan Balige, Jum’at (27/3/2020) sekira pukul 09.30 Wib.
Dalam kasus ini polisi berhasil meringkus 6 tersangka dari tiga lokasi berbeda, satu di antaranya seorang wanita.
Lima tersangka yakni Martin Jonathan Pardede (25) warga Jalan Gereja, Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange.
Eben Siahaan (33) dan HS (17) warga Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange.
Binner Hutagaol (38) warga Komplek Horas, Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange dan Verani AM Pardede (32)–warga Jalan Raja Paindoan, Huta Dolok II, Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange.
Tersangka lainnya Jumintar Hutapea (51), warga Lumban Sabatur, Kelurahan Sibuea, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
Kasatres Narkoba Polres Toba, AKP Budi Ginting, dalam keterangannya, Minggu (29/3/2020) siang menyebutkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria diduga menjual sabu di bengkel sepedamotor, Jalan Raja Paindoan, Kelurahan Lumban Dolok Haumabange, Balige.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Tiba di bengkel tersebut sekira pukul 09.30 Wib, petugas melihat seorang laki-laki mencurigakan duduk di dalam bengkel.
Tak membuang waktu, polisi segera melakukan menyergap dan mengamankan pria yang kemudian diketahui bernama Martin Jonathan Pardede.
Dari penggeledahan terhadap Martin dan seisi bengkel, polisi menyita 6 paket sabu seberat 4,3 gram (bruto), dompet warna putih lis hitam, sebatang sedotan pendek, 1 bungkus plastik klip, kaca pirex, timbangan elektrik.
Selain itu, petugas juga menyita uang Rp200.000, 2 unit HP masing-masing merk Vivo Y95 warna hitam dan merk Samsung warna putih serta 2 batang sedotan berbentuk bengkok.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Martin mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu dari seorang laki-laki bernama Eben Siahaan,” jelas Budi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Eben Siahaan di kediamannya dan saat itu sedang bersama HS dan Binner Hutagaol.
Dari kediaman Eben Siahaan, petugas menyita barang bukti berupa sebuah kotak handphone merk Vivo Y95 yang berisi plastik klip berbagai ukuran, 2 batang sedotan berbentuk sendok, sebuah tutup botol minuman yang sudah dibuat dua lobang dan mancis, 2 plastik klip bekas sabu.
Ketika diinterogasi polisi, Eben Siahaan kemudian mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang perempuan bernama Verani AM Pardede.
“Kita lakukan pengembangan lagi dan berhasil mengamankan tersangka Verani AM Pardede di kediamannya bersama Jumintar Hutapea,” lanjut Budi.
Dari wanita itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip, 1 unit handphone merk Nokia warna putih, sebuah timbangan elektrik warna silver.
Sedangkan dari tangan Jumintar Hutapea disita HP merk Samsung warna hitam, uang tunai Rp285.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Selanjutnya, seluruh tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Toba untuk penyidikan. (Mjc/int/Syaf)