TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dalam upaya mengantisipasi kian merebaknya virus corona atau covid-19, seluruh lokasi hiburan, biliar, karaoke dan warnet di Kota Tanjungbalai di tutup sementara. Penutupan sementara tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Tanjungbalai Nomor : 503/5809, tanggal 24 Maret 2020 dan berlaku mulai hari, Selasa (24/3/2020).
“Sesuai dengan hasil rapat dengan seluruh unsur Forkopimda Kota Tanjungbalau, kita meminta kepada seluruh tempat hiburan, karaoke, biliar dan warnet agar tutup sementara untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (COVID-19) di Kota Tanjungbalai,” ujar Walikota Tanjungbalai, H M Syahrial SH MH saat menyampaikan langsung surat edaran tersebut ke beberapa lokasi hiburan di Kota Tanjungbalai antara lain Tresya, Suranta Permai dan KM-7, Selasa (24/3/2020).
“Penutupan sementara ini berlaku mulai hari Ini, Selasa (24/3) hingga batas waktu yang akan disampaikan kembali sesuai perkembangan penanganan virus Corona di tanah air,” tegasnya.
Walikota juga menegaskan, penutupan sementara tersebut dilakukan karena nengingat penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan bukan hanya di Kota Tanjungbalai, juga di seluruh Indonesia.
Oleh sebab itu, imbuhnya, semua pelaku usaha tempat hiburan dan warnet serta usaha lainnya yang mengundang keramaian agar menutup sementara usahanya hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan atau sampau adanya arahan dari Pemerintah Pusat.
“Saya berharap agar semua pihak dapat mematuhi himbauan ini karena akan ada sanksi bagi pihak yang mengabaikannya. Untuk itu, selama masa penutupan sementara ini, seluruh instansi terkait maupun jajaran aparat keamanan akan melakukan pengawasan,” katanya.
“Ancaman dari wabah virus corona ini sangat berbahaya, oleh karena itu, mari kita bersatu untuk mengatasinya sekaligus menjaga keselamatan kita bersama,” tegas HM Syahrial SH MH. (ign/mom)