TASLABNEWS, SERGAI – Setelah menghilang selama beberapa tahun, pelaku penganiayaan terhadap Hilter Sirait (58), warga Dusun VI Desa Makmur Kecamatan Teluk mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus Satuan Reskrim Polres Sergai, Selasa, (17/03/2020) sekira pukul 16.00 Wib.
Pelaku yang diketahui bernama Molen Siregar (24), warga Dusun I Desa Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai disergap Personil saat sedang tidur dirumahnya.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku Molen Siregar terhadap Hitler Sirait terjadi terjadi pada hari, Senin (17/8/2015) lalu di jalan umum Desa Pematang Pelintahan, Sergai.
“Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri ke Pekanbaru, sehingga ditetapkan kedalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian Personil mendapat informasi bahwa pelaku sudah pulang kerumah orang tuanya di dusun I Desa Pematang Pelintahan,” terang AKBP Robin, Rabu (18/03/2020)
Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang tidur di rumah orantuanya pada hari, Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 16.00 Wib.
Mantan Kapolres Batubara tersebut juga menjelaskan kejadian penganiayaan terhadap korban Hilter Sirait bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya dari warung tuak.
Setibanya di jalan umum Desa Pematang Pelintahan, korban diberhetikan oleh pelaku Molen Siregar bersama temannya Golden Siregar (DPO), sembari berkata “berhenti..berhenti..”
Setelah korban berhenti, pelaku menarik kerah baju korban sambil berkata “oh.. amang borunya rupanya..” korban pun menjawab “pukul lah..” tak lama datang temannya Putra Silitonga alias Agung (DPO) langsung memukul korban dilanjutkan dengan pelaku Molen Siregar memukul korban.
“Korban berhasil melarikan diri ke rumah warga sembari meminta tolong kepada warga, saat itulah ketiga pelaku melarikan diri,” ungkap AKBP Robin.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan di Mapolres Sergai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/221/VIII/SU/RES SERGAI tanggal 17 Agustus 2015.
“Atas perbuatannya pelaku kita kenangkan Pasal 170 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan,” ungkap Kapolres Sergai.
“Dua pelaku lainnya masih kita lakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan mereka,” tambahnya. (mom)