TASLABNEWS, SERGAI – Seorang Kuli bangunan yang merupakan warga Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai. Karena pria berusia 43 itu ditangkap saat menjual Sabu kepada Polisi di lokasi pinggiran Rel kereta Api Kampung Banten, Senin (23/03/2020) sekira pukul 18.00 Wib.
Polisi mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 3 paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,40 Gram dan uang tunai sebanyak Rp39.000.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum mengatakan kepada media, Selasa (24/3/2020) bahwa penangkapan tersangka bernama Hasan Basri alias Basri (42) berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitas tersangka yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Dari laporan tersebut, personil kemudian melakukan penyelidikan dengan cara Under cover Buy (menyamar menjadi pembeli) dengan memesan paket sabu kepada tersangka.
“Dari laporan masyarakat kita tindaklanjuti lakukan penyelidikan dengan cara Under Cover Buy untuk pesan sabu, tersangka pun berhasil kami tangkap bersama barang bukti 3 paket Sabu,” ungkap Kapolres.
Masih dijelaskan Kapolres, bapak tiga anak tersebut mengaku sudah 4 bulan lamanya berbisnis sabu dan mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial AR warga Kampung Banten, serta selalu melakukan transaksi ditempat berbeda-beda kepada para pelanggannya.
“Jadi pelaku sudah 4 bulan berprofesi sebagai pengedar sabu, ia melakukan transaksi di tempat berbeda-beda kepada pelanggannya, saat dilakukan pengembangan di rumah pemasok sabu, pelaku AR tidak ditemukan dirumahnya,” kata Kapolres.
Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama Dua Puluh Tahun Penjara,” tandas Kapolres. (mom)