TASLABNEWS, ASAHAN-Dua tersangka pelaku penipuan modus tukar mata uang asing diringkus personel Polres Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK dalam konferensi pers, Selasa (03/03/2020) mengatakan, sindikat penipuan penukaran mata uang asing terdiri dari 4 tersangka, 2 pelaku berhasil diamankan di bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Senin (2/3/2020). Sementara 2 pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua tersangka berinisial ES dan RS. ES (43) merupakan warga Metro Lampung, sedangkan RS (51) merupakan warga Jakarta. Kemudian dari hasil keterangan, para pelaku pernah beraksi di 7 lokasi, di 7 propinsi yang berbeda,” ujar Kapolres.
Selanjutnya Kapolres Asahan
yang didampingi Waka Polres Asahan Kompol M Ikhwan, Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, Kanit Jatanras Ipda Mulyoto mengatakan, penindakan tersebut berawal dari laporan korban, Rumondang, (60), warga jalan Williem Iskandar, Kelurahan Mutiara, Kecamata Kota Kisaran Timur.
Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp242 juta.
“Modus yang dilakukan para tersangka dengan mengiming-imingi korban dengan untung yang menggiurkan. Para pelaku meminta korban menyerahkan uang rupiah miliknya, untuk ditukarkan dengan mata uang Brazil milik pelaku,’ ujar Nugroho.
Kapolres juga mengatakan, bahwa peran pelaku penipuan masing berbeda saat melancarkan aksi untuk memperdaya dan menyakini korbannya.
“Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai karyawan bank. Dan mereka (pelaku) mempunyai peran yang berbeda untuk memperdaya korban-korbannya. Para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, ungkap Nugroho.
Kapolres menambahkan, kejadian ini bermula ketika pelaku yang berpura pura sebagai warga negara asing bertanya di mana tempat penukaran uang asing kepada korban.
Setelah itu datang tersangka lainnya RS yang ikut dalam pembicaraan. Kemudian korban bersedia mengantarkan tersangka ini ke tempat penukaran mata uang asing.
Tidak berapa lama saat mereka sedang dalam perjalanan tersangka lain ES datang menemui mereka.
ES yang berpura pura sebagai karyawan bank swasta kemudian mengalihkan tujuan penukaran uang ke Bank Mandiri Kisaran dan menukarkannya di sana lalu berhasil.
Merasa yakin dengan penukaran yang dilakukan ES, pelaku lain berinisial RS kemudian memujuk korban agar menukarkan semua uang asing tersebut dengan harapan mendapatkan selisih keuntungan.
Korban setuju dan menyerahkan Rp132 juta, termasuk perhiasan emas dan berlian ditukar dengan 65 lembar uang asing dari Brazil dan jika di rupiah kan menjadi sekitar Rp600 juta.
Berdasarkan rekaman CCTV di bank, Polres Asahan bekerja sama dengan Direskrimum Polda Banten kemudian menyelidiki para pelaku serta menangkap pelaku pada hari Senin (2/3/2020), pukul 15.00 WIB, di Bandara Soekarno Hatta, Banten. (Ril/syaf)