TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C (Bea Cukai) Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai berhasil gagalkan penyeludupan sebanyak 1.000 karung atau 10 ton bawang Bombay asal Malaysia.
Bawang Bombay ilegal asal Malaysia tersebut ditangkap Tim Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dari sekitar perairan Tanjung Bangsi, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara pada hari Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 05.30 Wib dini hari.
Hal itu diungkapkan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma dalam keterangan persnya di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Rabu (11/3/2020).
Hadir juga dalam keterangan pers tersebut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kejari Tanjungbalai AAG Satya Markandeya SH serta instansi terkait lainnya seperti Karantina Tumbuhan dan Kesehatan.
“Awalnya pada hari, Minggu tanggal 8 Maret 2020, Tim Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung mendapat informasi yang mengatakan, akan ada penyeludupan bawang Bombay dari Malaysia. Sebagai tindak lanjutnya, Tim Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung langsung melakukan operasi guna menemukan kapal pembawa bawang Bombay tersebut,” ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma.
Barulah pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 05.30 Wib, di sekitaran perairan Tanjung Bangsi, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Tim Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung dengan Komandan Patrolinya Bintang Jamuda Purba menemukan kapal yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut. Tim Patroli langsung mendekati dan menghentikan kapal kayu/pompong bernama KM Madu Rezeki GT.04 yang diawaki 3 (tiga) orang, terdiri dari seorang tekong/nahkoda dan 2 orang lainnya adalah anak buah kapal (ABK).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal kayu/pompong bernama KM Madu Rezeki GT.04 tersebut ternyata bermuatan 1.000 karung (@10 kilogram) atau 10 ton bawang Bombay tanpa dokumen yang sah alias ilegal.
“Kapal kayu/pompong bermuatan bawang Bombay berikut dengan ketiga awak kapalnya masing-masing berinisial B, A dan S langsung diamankan dan ditarik ke KPPBC Teluk Nibung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” I Wayan Sapta Dharma.
Menurut I Wayan Sapta Dharma, berdasarkan harga dipasaran sekarang ini, sebanyak 10 ton bawang Bombay diperkirakan bernilai sekitar Rp1,8 milyar.
Maka, lanjutnya, dengan digagalkannya penyeludupan bawang Bombay tersebut, Bea Cukai Teluk Nibung telah berhasil mencegah terjadinya kerugian negara sekitar Rp270 juta selain menyelamatkan masyarakat dari potensi penularan berbagai jenis hama penyakit lewat bawang Bombay ilegal tersebut.
Pada kesempatan itu juga diinformasikan, bahwa ketiga awak kapal KM Madu Rezeki akan dijerat dengan Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dengan sanksi pidana penjara selama 1 hingga 10 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta hingga sebesar Rp5 milyar.
Selain itu, juga melanggar peraturan di Bidang Karantina yakni Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2002 tentang Persyaratan Karantina Tumbuhan, dan Pasal 14 dari Peraturan Menteri Pertanian (PMP) Nomor 43 tahun 2012 tentang Tempat Pemasukan Impor Untuk Umbi Lapis.
“Penindakan terhadap penyeludupan bawan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam melaksanakan tugas perlindungan terhadap masyarakat dari masuknya barang impor ilegal dan berbahaya. Untuk itu, perlu adanya sinergi yang kuat antar instansi penegak hukum untuk bersama-sama mencegah masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri,” pungkas I Wayan Sapta Dharma mengakhiri keterangan persnya. (ign/mom)