TASLABNEWS, BATUBARA – Dua pengangon Lembu, Nur Rahman (20) dan Bambang Suhendra (30) diringkus Personil Polsek Limapuluh Polres Batubara saat keduanya melintas di jalan kebun PT Socfindo. Petugas berhasil mengamankan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dari tersangka, Selasa (17/3/20) sekira pukul 11.00 Wib.
Kapolsek Limapuluh, Iptu Rusdi SH MM kepada wartawan, Selasa (17/3/20) malam membenarkan penangkapan kedua tukang angon lembu tersebut karena diduga terlibat kasus Narkoba.
Kapolsek Limapuluh mengungkapkan bahwa Nur Rahman (20) dan Bambang Suhendra (30), merupakan warga Dusun Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara.
Dituturkannya, penangkapan kedua tersangka bermula ketika personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang yang melintas di jalan kebun PT Socfindo sedang membawa sabu.
Atas informasi tersebut, Personil Polsek Limapuluh di bawah pimpinan Kanit Serse Polsek Limapuluh, Iptu R Tambunan melihat orang yang dicurigai mengendarai sepedamotor. Personil langsung melakukan penghadangan dan penangkapan.
Saat hendak ditangkap Nur Rahman menjatuhkan satu benda yang dipegang ditangan kirinya, namun terlihat oleh personil dan tersangka Nur diperintahkan untuk mengambil benda tersebut, ternyata diduga narkotika jenis sabu. Dan kepada petugas keduanya mengakui terus terang bahwa sabu tersebut milik mereka
Kedua tersangka beserta barang bukti 1 paket kecil sabu serta 1 unit sepeda motor yang dikendarai mereka diboyong ke Mapolsek Lima Puluh dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya. (mom)